More

    Dua Doktor Universitas Padjadjaran Diduga Plagiasi

    Adima

    logo-unpadUniversitas Padjadjaran memberhentikan sementara dua pejabat struktural di Fakultas Hukum karena diduga melakukan plagiasi. Kedua dosen yang sudah bergelar doktor itu masing-masing berinisial LA dan Im.

    Rektor Universitas Padjadjaran, Ganjar Kurnia mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap laporan dugaan plagiasi itu. “Kami sedang melakukan investigasi. Belum bisa memberikan informasi apapun,” ujarnya lewat pesan singkat kepada wartawan di Bandung, Rabu (15/5).

    - Advertisement -

    Sebelumnya, Helen Ryanta Nainggolan, 38 tahun, alumni program studi Magister Kenotariatan Unpad menemukan kemiripan antara tesisnya dengan buku “Cybernotary” yang ditulis oleh LA dan Im.

    Kemiripan itu dia temukan usai membeli dan membaca buku tersebut pada pertengahan April 2013 lalu. Dalam buku setebal 138 halaman, termasuk index, Helen menemukan adanya kesamaan tulisan dan teks sebanyak 62 halaman dengan thesis miliknya. “Kedua penulis buku itu adalah dosen penguji saya,” kata Helen.

    Kesamaan itu terlihat pada tiga bagian besar. Kesamaan itu bisa ditemukan pada halaman 13-40 dengan isi tesis pada halaman 39-68, halaman 78-92 dengan isi tesis pada halaman 85-97, dan halaman 92-108 dengan isi tesis pada halaman 73-85.

    Helen menyelesaikan tesis berjudul “Tujuan Yuridis Jabatan Notaris Terhadap Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik pada perdagangan secara elektronik dikaitkan dengan UU Nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris” pada bulan Juli 2011 lalu. Sementara buku Cybernotary terbit setahun setelahnya.

    Temuan itu dia laporkan ke Ganjar Kurnia. Helen meminta rektor meneliti dan memeriksa buku tersebut karena diduga ada penjiplakan dari thesis karyanya. “Kesamaan itu hampir 62 halaman. Sedangkan tebal buku itu 133 halaman. Kalau hampir setengahnya itu bukan mengutip tapi menjiplak,” tegas Helen.

    Kedua penulis buku itu memang mencantumkan judul thesis Helen pada bagian daftar pustaka. Menurut Helen, penulisan thesis karyanya pada bagian daftar pustaka tidak membenarkan tindakan penjiplakan.

    Wakil Rektor Unpad bidang Sumber Daya Manusia, Roni Kastaman mengatakan mereka sudah membawa masalah tersebut ke tingkat Komisi Etik.

    Terkait proses investigasi, Roni menjelaskan, Unpad akan mengundang pakar hukum termasuk Eman Suparman yang sekarang menjabat sebagai Ketua Komisi Yudisial. “Ini masalah serius. Menyontek saja tidak boleh, apalagi plagiasi satu, dua, atau tiga halaman. Ini masalah serius,” ujarnya.

    Roni juga belum berani mengumumkan sanksi yang mungkin dikenakan kepada LA dan Im. “Harus dilihat dulu seperti apa bobotnya. Ini terkait dengan copyright juga,” imbuh dia. []

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here