More

    Vonis Djoko Susilo Mengecewakan

    Ahmad Fauzan Sazli

    03 08 2013 djoko susilo divonis 10 tahun penjara

    JAKARTA, KabarKampus – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis terdakwa Irjen Djoko Susilo dengan pidana 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 6 bulan. Jenderal mantan Kepala Korlantas Polri ini dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara.

    - Advertisement -

    Menyikapi putusan hakim tersebut, Gerakan Pemuda Anti Korupsi (Gepak) merasa kecewa dengan putusan tersebut. Mereka menganggap Vonis ini tidak mencerminkan keadilan dan mengkhianati harapan masyarakat yang merindukan Indonesia bebas dari korupsi.

    “Vonis hakim terlalu jauh dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Irfan Maulana, ketua Harian Gepak, Kamis, (05/08/2013).

    Menurutnya, untuk kasus ini JPU menghadirkan terobosan tuntutan yakni dengan menuntut pencabutan hak politik sang terdakwa. Namun vonis tersebut tidak sebanding dengan kemeriahan pada saat kasus Simulator muncul kehadapan publik, gegap gempita di awal kemudian mengecewakan.

    Irfan, menjelaskan ganjaran vonis hakim untuk Djoko Susilo ini menyisakan beberapa pesan penting untuk kita semua. Bahwa dunia peradilan masih belum menganggap korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa.

    Menurutnya, dalam mengadili kasus-kasus korupsi, hakim masih belum mau secara tegas memberikan vonis yang berat agar efek jera lahir. Padahal Indonesia adalah salah satu negara yang ikut meratifikasi konvensi PBB tentang anti korupsi, dimana dalam konvensi tersebut secara jelas diterangkan korupsi adalah kejahatan luar biasa.

    Lebih lanjut Irfan menjelaskan, untuk memberantas korupsi harus dengan cara yang luar biasa. Salah satu caranya adalah memberikan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku korupsi. Bahkan, pada satu titik keparahan tertentu, koruptor harus dihukum mati.

    “Dengan terbebasnya Djoko Susilo membayar uang pengganti kerugian negara, maka ini menjadi angin segar bagi koruptor lain,” ungkapnya.

    Selain itu, menurutnya harapan bahwa vonis ini dapat menjadi peringatan keras kepada Korps Kepolisian untuk membersihkan diri dari korupsi tentu bisa saja pupus. Vonis yang keras terhadap pejabat kepolisian seharusnya bisa menjadi momentum bagi kepolisian membenahi internalnya.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here