More

    Paradoks MK Pasca Heboh Akil

    Oleh Bambang Soesatyo, Anggota Komisi III DPR RI/Presidium Nasional KAHMI 2012-2017

    28 08 2013 Politik Ekonomi Tanpa Militansi_bambangsoesatyoKETIKA Mahkamah Agung (MA) mulai coba membangun harapan baru, Mahkamah Konstitusi (MK) justru nyaris membunuh harapan baru itu. Begitulah muatan pertunjukan di pentas hukum Indonesia pada pekan pertama Oktober 2013. Pemeran utama MA-MK mempertontonkan dua sisi wajah hukum yang kontradiktif.

    Semua elemen masyarakat sedang bersukacita menyikapi sikap dan keputusan kasasi MA yang memperberat hukuman terhadap terdakwa koruptor dan pencucian uang. Keputusan kasasi terbaru MA rata-rata memperberat hukuman terhadap terdakwa koruptor hingga tiga kali lipat.

    - Advertisement -

    Dalam Keputusan kasasinya, MA menambah hukuman Tommy Hindratno, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dari tiga (3) tahun enam (6) bulan menjadi 10 tahun penjara. Sedangkan Hukuman pidana kepada terdakwa Zen Umar, Direktur Utama PT Terang Kita atau PT Tranka Kabel, ditambah menjadi 15 tahun penjara dari sebelumnya lima (5) tahun penjara.

    Dalam konteks menjawab tuntutan rasa keadilan masyarakat yang telah lama mengemuka di ruang publik, keputusan kasasi MA terbaru ini tidak saja sangat progresif, tetapi juga amat signifikan. Tak hanya memuaskan dahaga publik, MA pun memberi pesan yang amat jelas dan tegas. Tidak ada lagi toleransi, pun pemanjaan, terhadap terdakwa koruptor.

    Sebelum lahirnya putusan kasasi MA itu, masyarakat merasakan ketidakadilan praktik hukum oleh pengadilan Tipikor terhadap para terdakwa koruptor dan pencucian uang. Masyarakat menilai, tuntutan dan vonis pengadilan Tipikor terhadap koruptor terlalu ringan, alias tidak setara dengan kejahatan yang mereka lakukan terhadap negara dan rakyat.

    Selain vonis yang ringan, harta benda hasil korupsi tidak disita. Hampir setiap hari fenomena ini menjadi pergunjingan masyarakat. Bahkan, masyarakat yakin bahwa setelah menjalani masa hukumannya di penjara, terpidana koruptor akan tetap kaya raya berkat harta simpanan hasil korupsi. Itulah bentuk toleransi dan pemanjaan terhadap para terpidana koruptor.

    Karena itu, ketika putusan kasasi MA memperberat hukuman sejumlah terdakwa koruptor dan pencucian uang hingga tiga kali lipat dari vonis pengadilan di bawahnya, masyarakat melihat muncul lagi harapan baru untuk mewujudkan keadilan di negara ini. Putusan MA itu mendapat sambutan positif dari berbagai elemen masyarakat.

    Namun, puluhan jam setelah publikasi putusan kasasi MA itu, republik ini harus menangis lagi. Sebab, MK jebol oleh uang suap.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua MK Akil Mochtar bersama sejumlah orang lainnya. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, didapatkan pula barang bukti uang suap sekitar Rp 3 miliar. Dalam proses penggeledahan berikutnya, ditemukan pula ekstasi, lintingan ganja dan obat kuat di ruang kerja ketua MK. Dari aspek fakta, persoalan yang dimunculkan oleh MK benar-benar membuat kita geleng-geleng kepala. Namun, syukurlah beberapa waktu kemudian BNN mengumumkan Akil negatif narkoba.

    Pertanyaan kemudian, milik siapa barang-barang haram di laci Akil tersebut? Teka-teki inilah yang harus segera dijawab aparat agar tidak berkembang spekulasi yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap tim penyidik yang menemukan benda tersebut.

    OTT KPK terhadap Ketua MK dan sejumlah orang lainnya merupakan tamparan keras bagi semangat penegakan hukum di negara ini. Kasus yang melibatkan Ketua MK ini pun bisa membunuh optimisme rakyat ingin melihat terwujudnya Indonesia sebagai negara hukum. Sebab, MK sebagai penjaga tegaknya konstitusi pun sudah jebol oleh uang suap.

    Apa yang terjadi pada MK benar-benar memprihatinkan. Dalam konteks korupsi di Indonesia, kasus ini menggenapi pandangan bahwa korupsi di negara ini terjadi di seluruh lini institusi negara. Publik akan berpandangan bahwa tidak salah jika pengamat lokal maupun asing menilai Indonesia sebagai salah satu negara dengan praktik korupsi paling marak di dunia. Karena itu, tidak mengherankan jika OTT KPK terhadap Ketua MK segera menjadi pemberitaan di berbagai belahan dunia. Republik ini terus menerus dipermalukan oleh orang-orang yang diberi amanah untuk menegakkan hukum dan mewujudkan keadilan.

    30 10 2013 mahkamah konstitusi

    Hikmah

    Setelah melakukan pertemuan dengan para pimpinan lembaga negara, akhir pekan lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara resmi memberhentikan sementara Akil Mochtar dari jabatan ketua MK. “Dengan kewenangan yang saya miliki, saya memberhentikan sementara Ketua MK saudara Akil Mochtar,” demikian pernyataan presiden dalam jumpa pers. Presiden kemudian menunjuk Komisi Yudisial (KY) untuk kembali mengawasi hakim konstitusi. Usulan ini akan dituangkan dalam Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) yang akan diajukan ke DPR.

    Respon presiden memang pada tempatnya. Tetapi, khalayak paham bahwa respon yang demikian tidak mampu menghilangkan noda, pun sama sekali belum menyelesaikan persoalan. Masalah utamanya adalah bagaimana mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK dan komunitas hakim.

    Diyakini bahwa memulihkan kredibilitas MK dan komunitas hakim menjadi pekerjaan teramat berat. Sebab, bukan baru kali ini oknum hakim terjaring aparat penegak hukum akibat ulah tak terpuji. Dengan kasus suap yang melibatkan Ketua MK, lengkap sudah perbuatan tercela oknum hakim. Dari oknum hakim level terbawah hingga oknum hakim agung dan ketua MK terjaring operasi penegakan hukum.

    Sudah sepatutnya untuk mencemaskan perubahan ekstrim persepsi publik mengenai masa depan penegakan hukum di negara ini. Kalau hakim konstitusi pun sudah goyah menghadapi uang suap, benteng keadilan mana lagi yang masih bisa diandalkan pencari keadilan di negara ini? Pesimisme seperti ini sebenarnya telah berkembang di ruang publik sejak sejumlah oknum dari institusi penegak hukum, termasuk oknum hakim, terjaring kasus suap atau korupsi.

    Tidak mudah untuk merubah pesimisme itu menjadi optimisme. Sebab, tidak ada yang tahu kapan negara ini bisa mereduksi perilaku korup para oknum birokrat, termasuk pejabat penegak hukum.

    Kini, situasinya terbilang pelik untuk dipahami. Masyarakat dihadapkan pada pilihan yang tidak mudah; antara memercayai harapan baru yang coba dibangun MA dengan kemampuan penyelenggara negara memulihkan kredibilitas MK plus komunitas hakim. Muncul keprihatinan karena harapan baru yang dibangun MA praktis tenggelam oleh tingginya gelombang pemberitaan kasus suap Ketua MK.

    Yakinlah bahwa siapa pun yang terpilih menjadi ketua MK yang baru dengan mekanisme pemilihan yang independen dan transparan sekali pun, kredibilitas MK tidak otomatis pulih. Kini, masyarakat hanya ingin menuntut dan melihat bukti tentang praktik hakikat keadilan dan hukum yang ditegakan sebagaimana seharusnya. Dalam konteks ini, berhentilah berwacana dan bicaralah seperlunya.

    MA, misalnya, telah memberi satu bukti dengan memperberat hukuman bagi terdakwa koruptor lewat keputusan kasasinya. Masih ada beberapa kasus yang juga sedang berproses di MA. Publik berharap MA konsisten.

    Namun, melipatgandakan sanksi hukum bagi terdakwa koruptor itu ternyata belum cukup. Pertanyaan public selanjutnya yang belum terjawab hingga kini adalah bagaimana mekanisme hukum akan memperlakukan kekayaan para koruptor yang dikumpulkan dari hasil korupsi? Kalau seorang pencuri ketahuan dan terbukti mencuri, dia wajib mengembalikannya kepada pemilik barang. Begitulah cara masyarakat kebanyakan memahami persoalan.

    Artinya, kalau seorang terdakwa terbukti melakukan korupsi, maka semua yang dikorupsi harus dikembalikan kepada negara dan rakyat. Artinya, pengadilan Tipikor harus merampas apa pun milik koruptor yang diperoleh melalui tindak pidana korupsi.

    Jelas bahwa ada hikmah dari keputusan kasasi MA terhadap terdakwa koruptor maupun langkah KPK menyergap Ketua MK. Dua peristiwa ini adalah terapi kejut yang diharapkan bisa menimbulkan efek jera bagi penguasa yang berperilaku korup dan keranjingan memburu uang suap.

    Terlepas dari itu semua–harapan kita, kendati Kredibilitas MK saat ini memang sudah di bawah titik nol, tetapi pemerintahan presiden Soesilo Bambang Yudhoyono jangan ikut-ikutan mendeligitimasi lembaga tersebut. Sebaliknya, pemerintah bersama semua lembaga tinggi negara harus segera bekerja keras memulihkan kredibilitas MK di mata rakyat. Fungsi MK untuk membuat keputusan-keputusan yang legitimate harus ditegakan.

    Menegakan kembali fungsi MK sangat jelas urgensinya. Selain mengantisipasi kemungkinan munculnya sengketa baru dari rangkaian pilkada maupun Pilgub, MK pun harus mengantisipasi progres dari proses hukum mega skandal Bank Century. Akhir-akhir ini, Penyelidilkan dan penyidikan kasus Bank Century mencatat sejumlah kemajuan, utamanya dari pengakuan Robert Tantular.

    Munculnya fakta baru plus kesaksian pihak-pihak terkait bisa mendorong DPR menggunakan Hak menyatakan pendapat (HMP) terkait peran dan tanggungjawab mantan Gubernur BI, Boediono, yang kini menjabat Wakil Presiden. Jelas bahwa MK harus dalam kondisi solid dan independen ketika DPR harus memilih HMP.

    Oleh karena itu, MK tidak boleh dikooptasi oleh pemerintah atau presiden SBY. Terlalu besar risikonya jika muncul kesan MK sudah disusupi sosok-sosok titipan presiden. Maka, dalam proses rekruitmen Ketua MK pengganti Akil Mochtar, presiden sebaiknya menahan diri untuk tidak melakukan intervensi terlalu jauh.

    Apa yang terjadi pada ketua MK saat ini mengingatkan orang pada nasib mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Antasari menjadi ketua KPK yang bermasalah dengan hukum ketika dia berniat membongkar kejahatan pengadaan IT yang terjadi dalam Pemilu 2009. Kini, lewat kasus suap yang melibatkan Akil Mochtar, MK dilumpuhkan saat penyidikan skandal Bank Century yang diduga melibatkan penguasa mencatat kemajuan signifikan. Wacana Perppu penyelamatan MK pun kemungkinan besar merupakan bagian dari skenario untuk mengantisipasi HMP DPR atas kasus Bank Century. []

    - Advertisement -

    1 COMMENT

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here