More

    Dikti : Indonesia Kekurangan Dosen

    Frino Bariarcianur
    21 11 2013 foto djoko santosoJAKARTA, KabarKampus-Jumlah mahasiswa Indonesia saat ini sekira 5,4 juta orang namun jumlah dosen tetap belum mencapai 160 ribu orang. Padahal profesi dosen saat ini memiliki sejumlah tunjangan untuk masa depan.

    Pernyataan tersebut disampaikan oleh Djoko Santoso, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan usai memberikan pembekalan calon dosen tetap non -PNS di Hotel Batavia, Jakarta, Selasa kemarin (19/11/2013). Dalam acara pembekalan tersebut sebanyak 407 calon dosen tetap non-PNS akan ditempatkan di 62 perguruan tinggi negeri (PTN) dan 64 perguruan tinggi swasta (PTS). Mereka adalah lulusan program Beasiswa Unggulan 2011 yang menempuh studi S1 dan S2 baik di dalam maupun luar negeri.

    “Oleh karena itu, kita harus memenuhi dosen-dosen terutama dosen berkualitas yang kelak menjadi motor-motor baru di perguruan tinggi,” kata Djoko Santoso, seperti dilansir www.kemdikbud.go.id.

    - Advertisement -

    Untuk meningkatkan kualitas dosen maka pada tahun 2015 setiap dosen minimal sudah menyandang gelar master. Dengan harapan kebutuhan pengetahuan mahasiswa semakin terpenuhi. Saat ini saja proporsi dosen tetap lulusan S1 sebesar 34 persen, S2 sebesar 17 persen, dan S3 sebesar 11 persen.

    Jumlah tersebut masih jauh dari ideal bila dibandingkan dengan mahasiswa yang berjumlah sekira 5,4 juta orang. “Oleh karena itu, kita membuat program khusus ini untuk memenuhi jumlah dosen,” kata Djoko Santoso.

    Disinggung soal tunjangan dosen, Djoko Santoso menyatakan bagi mereka yang menjadi dosen non-PNS tetapi memiliki hak selayaknya dosen tetap PNS. Salah satunya mereka akan memperoleh tunjangan profesi setelah lulus sertifikasi dosen.

    “Kalau jenjangnya naik sampai guru besar dia akan memperoleh tunjangan kehormatan guru besar.”

    Permendikbud No.84 Tahun 2013
    Bagi mereka yang ingin menjadi dosen kini tak perlu khawatir karena saat ini pemerintah Indonesia telah membuat seperangkat aturan yang menjamin masa depan seorang dosen.

    Berdasarkan Menurut Permendikbud No.84 tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non-PNS pada PTN dan PTS, dosen tetap non-PNS atau dosen tetap yayasan memiliki hak dan kewajiban seperti memperoleh penghasilan yang layak, jaminan hari tua dan kesehatan, promosi dan penghargaan, kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, kebebasan akademik dan sebagainya layaknya dosen.

    Untuk mendapatkan hak-hak itu, dosen tetap dengan kategori ini harus bekerja penuh 40 jam per minggu atau sedikitnya melaksanakan tridarma setara 12 SKS tiap semesternya. Lebih spesifik, dosen tetap non-PNS seperti lulusan Beasiswa Unggulan ini mendapatkan gaji pokok, penghasilan yang melekat pada gaji, penghasilan lain, jaminan kesejahteraan sosial, dan masalahat tambahan.

    Jika mencapai punjak jabatan akademik tertinggi maka mendapatkan tunjangan jabatan akademik, tunjangan profesi, dan tunjangan kehormatan. []

    - Advertisement -

    1 COMMENT

    1. jangan jadi dosen. saya dosen pns telah mengabdi 10 tahun namun hingga sekarang masih hidup dikosan. tunjangan sertifikasi hanya bualan pejabat-pejabat negara. buktinya saya dan masih banyak dosen lain yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here