More

    UII Gugat Proses Seleksi Calon Anggota KPK dan KY

    Ahmad Fauzan Sazli

    11 03 2014 UII Gugat Proses Seleksi Calon Anggota KPK dan KYJAKARTA, KabarKampus – Universitas Islam Indonesia (UII) mengajukan judicial review terhadap Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY). UII beranggapan bahwa proses pemilihan para calon komisioner KPK dan KY yang harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga politik, kebijakan atau keputusannya dominan dari kepentingan politik.

    Penggugat diwakili oleh Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec (Rektor UII) sebagai Pemohon I dan Sri Hastuti Puspitasari, SH., MH (Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH UII) sebagai pemohon II. Para pemohon UU tersebut mengikuti sidang pertama di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta untuk, Selasa (11/03/2014).

    - Advertisement -

    Anang Zubaidy, SH.,MH, kuasa hukum yang juga dosen FH UII mengatakan, dasar pengujian kedua UU tersebut karena Pemohon I dan Pemohon II merasa mengalami kerugian konstitusional terhadap berlakunya Pasal 28 Ayat (6), Pasal 28 Ayat (3) huruf c, dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial dan Pasal 30 Ayat (1), Ayat (10), dan Ayat (11) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

    “Hari ini kami bersidang di MK terkait judicial review yang telah kami ajukan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan,” ungkapnya.

    Menurut Anang, sebagaimana diketahui bahwa mekanisme seleksi calon anggota KY dan KPK sebelum mendapatkan persetujuan dari DPR telah terlebih dulu diseleksi oleh Presiden melalui panitia seleksi (Pansel) yang beranggotakan orang-orang yang berintegritas dan prosfesional di bidangnya masing-masing.

    Namun menurut Anang, hasil seleksi yang sangat ketat tersebut ternyata dapat dianulir pada saat mengikuti fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) di DPR. Mekanisme ini jelas bertentangan dengan UUD 1945, dimana dalam UUD 1945 menggunakan istilah “persetujuan” sedangkan UU KY menggunakan istilah “memilih”, sehingga ini benar-benar menimbulkan ketidakpastian hukum.

    Hal senada juga diungkapkan oleh kuasa hukum lainnya, Zairin Harahap, SH.,M.Si,. Ia mengatakan bahwa mekanisme rekruitmen anggota KPK juga tidak jauh berbeda dengan seleksi anggota KY. Dimana DPR diberi kewenangan untuk memilih. Kewenangan tersebut kemudian dinilai bisa menghilangkan proses objektif yang telah dilakukan oleh panitia seleksi yang telah menilai secara obyektif mulai dari integritas dan kemampuan intelektual calon.

    Namun demikian, menurut Zairin, seluruh hasil tes yang dikumpulkan oleh para calon anggota KPK menjadi tidak bermakna apa-apa karena pada akhirnya yang menentukan siapa yang terpilih tidak lagi berdasarkan nilai tes dengan skor tertinggi, tetapi sangat bergantung pada pilihan anggota DPR yang pertimbangannya bisa bukan hanya semata-mata nilai ujian tetapi juga kepentingan politik.

     

    “Mekanisme seleksi calon anggota KPK yang demikian selain akan menggangu independensi KPK, juga telah mengakibatkan atau setidak-tidaknya berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” ungkap dosen FH UII ini.

    Zairin berharap, agar peran DPR dalam seleksi calon anggota KPK seharusnya ditiadakan atau setidak-tidaknya perannya sama dengan pemilihan calon anggota KY yaitu DPR hanya memberikan persetujuan, bukan memilih sebagaimana praktik selama ini.

    Judicial review UU KPK dan UU KY yang dilakukan oleh UII ini menurutnya semata-mata hanya untuk menghindari agar jangan sampai warga negara Indonesia yang memiliki kualitas dan integritas baik dan akan mendaftarkan diri sebagai calon komisioner KPK dan KY terganjal atau tidak terpilih hanya karena persoalan tidak memiliki dukungan politik yang kuat di DPR.

    “Tujuan kami jelas, untuk melindungi hak setiap warga negara agar mendapatkan kepastian hukum yang adil sesuai dengan amanah UUD RI 1945,” tandasnya.[]

     

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here