More

    Pengajar Hukum Tata Negara UGM : Prabowo Bisa Kehilangan Legal Standing

    A. Fauzan

    Pengajar Hukum Tata Negara UGM. Foto : UGM
    Dr. Zainal Arifin Mochtar, Pengajar Hukum Tata Negara UGM. Foto : UGM

    YOGYAKARTA, KabarKampus – Pernyataan menarik diri yang disampaikan Prabowo Subiakto dalam Pilpres 2014 memiliki dua konsekuensi, pertama adalah menarik diri secara keseluruhan dari Pemilu dan kedua adalah  hanya pada ranah menolak hasil rekapitulasi.

    Menurut Dr. Zainal Arifin Mochtar Pengajar Hukum Tata Negara UGM, jika  pernyataan pengunduran diri Prabowo dimaksudnya menarik diri secara keseluruhan,  maka dia telah menganggap dirinya tidak lagi menjadi pasangan  calon urut nomor satu yang berlaga dala Pilpres 2014.

    - Advertisement -

    “Menarik diri dari pilpres maka juga menghilangkan legal standing dalam sengketa pemilihan umum presiden di MK,”kata dosen yang menjadi moderator debat capres ini kepada wartawan,Rabu, (23/07/2014)

    Dr. Zainal menjelaskan,  bahwa harus diingat, yang bisa mengajukan permohonan sengketa adalah pasangan yang masih menjadi peserta pemilu presiden. Otomatis, dengan mengundurkan diri maka juga secara hukum sangat logis kehilangan legal standing.

    Selanjutnya, menurutnya, jika makna menarik diri hanya pada ranah menolak hasil rekapitulasi, maka hampir tidak bermakna apa-apa secara hukum, melainkan menjadi pernyataan menolak hasil rekapitulasi yang dibingkai dengan kalimat menarik diri.

    “Jika hanya menolak rekapitulasi, masih menjadikan Prabowo tetap sebagai pasangan nomor urut 1 yang akan juga berarti masih memiliki legal standing di MK,” ujar Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi UGM ini.

    Meskipun memiliki peluang melakukan gugatan ke MK, Zainal mengatakan, tentu juga bukan hal yang mudah bagi Prabowo karena selisih perhitungan suara dengan rivalnya capres Joko Widodo dan Cawapres Jusuf Kalla berkisar sekitar lebih dari  8 Juta suara.

    “Setidaknya ia harus bisa mendalilkan suaranya hilang diambil Jokowi-JK sekitar 4-5 jutaan suara untuk membalikkan kondisi kemenangan Jokowi-JK. Bukan hal yang mudah mengingat MK belum pernah menganulir suara sebesar itu, baik di Pilpres 2004 maupun di Pemilukada yang sudah lewat,” pungkasnya.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here