More

    Kemenristek Bentuk Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir Independen

    Frino Bariarcianur

    Sosialisasi pembentukan Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir di Hotel Jayakarta, Yogyakarta, Kamis (28/8/2014). FOTO HUMAS UGM
    Sosialisasi pembentukan Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir di Hotel Jayakarta, Yogyakarta, Kamis (28/8/2014). FOTO HUMAS UGM

    YOGYAKARTA, KabarKampus – Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) berencana membentuk Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir (MPTN). Tugasnya memberikan pertimbangan pada Presiden terkait pengembangan teknologi nuklir.

    Rencana tersebut disampaikan oleh Drs. Sadyatmo, M.T, Asisten Deputi Iptek Masyarakat saat sosialisasi pembentukan Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir di Hotel Jayakarta, Yogyakarta, Kamis (28/8/2014). Hadir sebagai narasumber, pakar teknologi limbah nuklir, Jurusan Teknik Fisika UGM, Ir. Susetyo Hario Putro, M.Eng, Kepala Pusat Sains dan Teknologi Akselerator (PSTA) BATAN, Susilo Widodo, Kasubid Harmonisasi Bidang Kesra, Bunyamin SH, MH, dan Kepala Bagian Biro Hukum dan Humas BATAN, Estopet.

    - Advertisement -

    MPTN terdiri dari 7 orang yang berisi para pakar, akademisi, dan tokoh masyarakat. Lembaga yang dibentuk Kemenristek ini bersifat independen. Rencananya berada di bawah naungan presiden yang akan memberi pertimbangan terkait pemanfaatan teknologi nuklir di Indonesia.

    Menurut Sadyatmo, dalam waktu dekat akan dibentuk panitia seleksi. Ia memperkirakan 3-6 bulan ke depan lembaga independen ini akan terbentuk. Salah satu tugasnya,”Memberikan pertimbangan pada Presiden.”

    Saat ini Indonesia telah memanfaatkan teknologi nuklir dalam bidang pangan. Salah satu contohnya adalah varietas padi Si Denok yang tahan terhadap serangan hama penyakit. Selain itu teknologi nuklir juga telah digunakan dalam bidang kesehatan. Sayangnya keberhasilan ini tidak diikuti dengan rencana membangun PLTN yang masih banyak mengalami kendala.

    Menurut Sadyatmo, tidak mudah untuk membangun pembangkit listrik tenaga nuklir, selain dibutuhkan kesiapan sumber daya manusia yang handa serta anggaran yang tidak sedikit, Indonesia juga dihadapkan pada aturan regulasi yang ditetapkan oleh Badan tenaga Atom Internasional (IAEA). []

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here