More

    Kemenhut Tidak Siap Dengan Keterbukaan Informasi

    Zulkifli Hasan, Menteri Kehutanan
    Zulkifli Hasan, Menteri Kehutanan

    JAKARTA, KabarKampus – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) belum sepenuhnya menjalankan Undang-undang No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal itu terlihat dari lambannya pelayanan keterbukaan informasi di Kemenhut.

    Dari analisis Forest Watch Indonesia (FWI), jenis data yang paling banyak dimohonkan (Januari – Agustus 2014), sebanyak 64 persen berkaitan langsung dengan pengelolaan dan penguasaan hutan. Namun  Kemenhut lebih responsif kepada informasi terkait administrasi atau kelembagaan di lingkungan Kemenhut. Bukan informasi  yang berkaitan dengan pemanfaatan hutan di tingkat tapak.

    “Dari 89 informasi terkait pemanfaatan hutan yang berimplikasi terhadap kelestarian sumberdaya hutan dan keberlangsungan hidup masyarakat adat dan lokal di sekitar hutan, hanya kurang lebih 15 persen yang direspon baik”, kata Linda Rosalina, Peneliti FWI dalam konferensi pers memperingati Hari Hak Untuk Tahu di Jakarta, Selasa, (30/09/2014).

    - Advertisement -

    Lanjut Linda, lambatnya respon Kemenhut bukan dipengaruhi oleh padatnya lalu lintas permohonan informasi, tetapi lebih dikarenakan ketidaksiapan internal Kemenhut dalam menjalankan UU KIP.

    Menurut Linda, ketidaksiapan Kemenhut itu, salah satunya dilimpahkannya peran Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang seharusnya bertugas melayani akses informasi buat masyarakat kepada humas. Selain itu, Kemenhut juga tidak memberikan anggaran untuk tugas PPID tersebut.

    “PPID menjadi tugas tambahan buat humas di Kemenhut. Itu yang membuat pekerjaan humas jadi double,” terang Linda.

    Linda menegaskan, seharusnya Kemenhut sebagai badan publik yang bekewajiban menyediakan informasi kehutanan, terbuka dan membangun sistem serta organ layanan informasi yang baik. Karena informasi merupakan pintu perbaikan tata kelola hutan.[]

     

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here