More

    Bebaskan Mahasiswa Dari DO, Hakim PTUN Dinilai Progresif

    Aksi demonstrasi mahasiswa UTA 45 di depan kampus, 19 Desember 2013. Dok. Mahasiswa UTA 45
    Aksi demonstrasi mahasiswa UTA 45 di depan kampus, 19 Desember 2013. Dok. Mahasiswa UTA 45

    JAKARTA, KabarKampus – Setelah sekitar lima bulan menjalani persidangan, akhirnya Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 (UTA 45). Dalam putusan tersebut Hakim meminta agar rektorat mencabut SK Skorsing dan Pemecatan terhadap delapan mahasiswa UTA 45.

    Nelson, Pengacara dari LBH Jakarta menilai putusan hakim tersebut merupakan putusan pogresif. Pasalnya pertimbangan yang digunakan hakim mempertimbangkan hak konstitusi rakyat Indonesia dalam mengeluarkan pendapat.

    “Hakim bilang bahwa unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa UTA 45 merupakan hak mengemukakan pendapat yang dijamin dalam undang-undang. Apa yang dilakukan mahasiswa juga merupakan hak konstitusi ” kata Nelson, usai putusan sidang di PTUN Jakarta Timur, Selasa, (21/10/2014).

    - Advertisement -

    Menurut Nelson, pertimbangan hak konstitusi uni merupakan landasan peraturan perundang-undangan. Hak konstitusi ini jugalah yang digunakan untuk membentuk peraturan pemerintah.

    “Putusan ini bisa jadi pelajaran kita semua,” kata Nelson.

    Nelson menjelaskan, pada awalnya mereka  cukup cemas dengan putusan hakim, karena masa depan delapan mahasiswa ada dipalu hakim. Selain itu selama masa persidangan Rektor menuduh aksi unjuk rasa mahasiswa pada 19-20 Desember lalu merupakan aksi anarkis dan mengintimidasi mahasiswa lain.

    “Dan ternyata hal itu tidak dapat dibuktikan dipersidangan,” ungkap Nelson

    Selanjutnya Nelson menerangkan, selain atas pertimbangan hak mengeluarkan pendapat, majelis hakim juga mempertimbangkannya dari hakikat pendidikan nasional dan Undang-undangan Pendidkan Tinggi bahwa pendidikan  harus bebas dari  kepentingan politik dan tidak boleh ada tekanan politik di kampus.

    “Jangan gara-gara ketua yayasan ngga suka dengan demontrasi mahaisswa, Rektor membuat keputusan  DO atau mencabut hak atas  pendidikan mahasiswa,” ungkap Nelson.

    Gugatan mahasiswa mahasiswa UTA 45 terhadap rektor  berawal dari keluarnya SK Rektor terkait pemberian sanksi pemecatan dan skorsing yang diberikan kepada sebanyak delapan mahasiswa UTA 45. Sanksi tersebut diberikan karena mahasiswa menggelar aksi demonstrasi mempertanyakan kasus yang terjadi di Yayasan PT 17 Agustus 1945 Jakarta dan menentang beberapa kebijakan yang dikeluarkan universitas.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here