More

    SIKA : Pemblokiran 22 Situs Berita Islam Tidak Menggunakan Dasar Hukum Yang Jelas

    27 02 2014 Cabut UU ITE Pasal 27 Ayat 3JAKARTA, KabarKampus – Baru-baru ini Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 22 situs berita Islam. Pemblokiran itu dilakukan atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) karena dianggap sebagai penggerak paham radikalisme dan simpatisan radikalisme.

    Menanggapi pemblokiran tersebut, Sahabat Untuk Informasi dan Komunikasi yang Adil (SIKA) menilai pemblokiran sebagai tindakan sewenang-wenang.  Karena menurut SIKA pemblokiran tersebut dilakukan tanpa memiliki dasar hukum yang jelas.

    “Kami menentang pemblokiran sewenang-wenang tanpa proses hukum yang adil. Apalagi pemblokiran tanpa adanya perintah dari pengadilan. Pemblokiran situs internet tanpa pengaturan yang jelas dan transparan akan membawa konsekuensi yang besar terhadap adanya kemungkinan kesalahan melakukan pemblokiran,” ungkap ,” kata Anggara Suwahjo, Peneliti Institute Criminal Justice Reform (ICJR), salah satu anggota SIKA, Selasa, (31/03/2015).

    - Advertisement -

    Anggara menilai, terbitnya Peraturan Menteri Kominfo No.19 Tahun 2014 tentang Penanganan Internet Bermuatan Negatif (Permen 19/2014) tidak memiliki dasar yang cukup. Apalagi permen tersebut sedang diuji di Mahkamah Agung.

    “Seharusnya Kementerian Kominfo tidak menggunakan  peraturan atau dasar hukum yang sedang diuji di Mahkamah Agung sebagai dasar untuk melakukan pemblokiran terhadap situs internet,” ungkapnya.

    Sementara itu Mujtaba Hamdi, dari MediaLink menambahkan, mekanisme yang diberlakukan Kominfo dalam memblokir situs tidak ada patokan Undang-undang yang jelas. Menurutnya tidak ada mandat dari Undang-undang manapun yang mengamanatkan Menkoinfo punya kewenangan untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs tertentu.

    “Orang belum dipanggil tapi suda diblokir. Itu mekanismenya kacau. Oleh karena itu perlu aturan secara spesifik. Jangan hanya mengandalkan Permen (Peraturan Menteri) aja. Ini menunjukkan betapa tidak ada patokan perundang-undangan yang jelas,” ungkap Hamdi.[]

     

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here