More

    Walhi Sesalkan Putusan PTUN Terkait Tambang Rembang

    Dari kiri Sukinah, Murtini, Bualit, Ngatemin, para perempuan penjaga Gunung Kendang. Foto : Fauzan
    Dari kiri Sukinah, Murtini, Bualit, Ngatemin, para perempuan penjaga Gunung Kendang, Rembang, Jawa Tengah. Foto : Fauzan

    JAKARTA, KabarKampus – Majelis Hakim, Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang akhirnya membacakan putusan gugatan Walhi dan Masyarakat Rembang atas surat keputusan No. 660.1/17 tahun 2012 tentang izin lingkungan kegiatan pertambangan PT. Semen Indonesia. Dalam putusannya Majelis Hakin yang diketuai oleh Susilawati menyatakan menolak permohonan penundaan SK Izin Lingkungan tersebut.

    Penolakan tersebut karena Majelis Hakim menganggap secara hukum tenggang waktu pengajuan gugatan para Penggugat telah melampaui batas kadaluwarsa, sehingga alasan lain seperti potensi kerusakan lingkungan yang akan terjadi jika pertambangan tersebut dilakukan oleh PT. Semen Indonesia tidak dipertimbangkan. Majelis hakim dalam argumentasinya menyatakan, berdasarkan saksi-saksi dan bukti-bukti, Penggugat telah mengikuti sosialisasi sejak tahun 2013, sedangkan gugatan diajukan pada bulan September 2014.

    Menanggapi putusan Majelis Hakim ini, Abetnego Tarigan, Direktur Eksekutif Nasional WALHI, menyesalkan putusan PTUN Semarang yang menyatakan bahwa gugatan WALHI sama sekali tidak pernah mengetahui adanya izin lingkungan PT. Semen Indonesia tersebut. “WALHI menolak putusan PTUN Semarang yang menolak gugatan karena alasan daluwarsa, karena sejak upaya banding administrasi dilakukan kami belum pernah mengetahui adanya izin lingkungan tersebut,” kata Abetnego dalam keterangan rilisnya, Sabtu, (18/04/2015).

    - Advertisement -

    Menurutnya, WALHI menduga bahwa majelis hakim mencari jalan aman dalam memutus perkara izin lingkungan ini karena sebenarnya terlihat dengan gamblang potensi kerusakan lingkungan hidup akibat pertambangan semen di kawasan karst nyata dan tidak terbantahkan. ”Putusan majelis hakim belum sama sekali menguji pokok perkara apakah penambangan di kawasan kars di Kabupaten Rembang akan merusak atau tidak. Oleh karenanya, WALHI memastikan akan menempuh upaya hukum atas putusan PTUN Semarang ini,” kata Abetnego.

    Sementara itu Muhnur Satyahaprabu, kuasa hukum WALHI menilai putusan hakim ini memperjelas dugaan bahwa hakim yang bersertifikat lingkungan pun masih ragu menilai satu produk hukum telah berpotensi merusak lingkungan. Putusan Tata Usaha Negara selain menyalahi prinsip kehati-hatian (precautionary principle) juga telah menyalahi prinsip partisipasi dalam pembuatan dokumen lingkungan hidup.

    “Izin lingkungan di atas kawasan karst jelas bertentangan dengan UU di atasnya karena penambangan tersebut membahayakan kelestarian lingkungan hidup dan mengancam pertanian, pangan, dan sumber air masyarakat sekitar” ungkap Muhnur.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here