More

    Warga Minta Pemerintah Batalkan Penggenangan Waduk Jatigede

    Aliansi Rakyat Jatigede menggelar aksi menolak penggenangan waduk Jatigede di depan Gedung Sate, Jakarta, Jumat, (28/08/2015). FOTO : FAUZAN SAZLI
    Aliansi Rakyat Jatigede menggelar aksi menolak penggenangan waduk Jatigede di depan Gedung Sate, Jakarta, Jumat, (28/08/2015). FOTO : FAUZAN SAZLI

    BANDUNG, KabarKampus – Sekitar 200 warga dari Aliansi Rakyat Jatigede menggelar aksi di depan Gedung Sate, Bandung, Jumat, (28/08 2015).  Aksi ini merupakan upaya penolakan aliansi terhadap rencana penggenangan Waduk Jatigede yang akan menghabiskan 28 desa di sekitar waduk.

    Dalam aksinya mereka melakukan orasi dan membawa sejumlah spanduk yang berisi alasan penolakan terhadap penggenangan Waduk Jatigede. Selain itu aliansi juga menuntut sejumlah penyelesaian ganti rugi mulai dari salah ukur, salah bayar, salah klasifikasi, tanah terisolir, dan tanah terlewat.

    Arif Yogiawan, dari Aliansi Rakyat Jatigede mengatakan, rencana pemerintah yang akan menggenangi Waduk Jati Gede menimbulkan keresahan wagi warga. Karena rencana penggenangan tersebut masih meninggalkan banyak persoalan.

    - Advertisement -

    “Seperti penyelesaian ganti rugi salah ukur, salah bayar, salah klasifikasi, tanah terisolir, dan tanah terlewat yang menurut verfikasi Samsat (Satuan Manunggal Satu Atap) Jatigede terdapat 12.000 keluhan. Dan hal itu belum mendapatkan respon dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi,” kata Yogi di depan Gedung Sate, Bandung.

    Menurutnya, penanganan Waduk Jatigede juga tidak mendasarkan penanganan dampak sosial pada standar hak asasi manusia serta tidak memperhatikan PP No.37 Tahun 2010 tentang bendungan. Khususnya pasal 38 yang mewajibkan dalam kontruksi, pembangunan bendungan harus melakukan kegiatan, pembersihan lahan genangan, pemindahan penduduk dan penyelamatan benda sejarah dan pemindahan satwa liar yang dilindungi.

    Selain itu kata Yogi, prosedur pemberkasan dan verifikasi data pun menyulitkan warga untuk menerima dana kompensasi dan dana santunan, misalnya mengenai proses penetapan ahli waris yang harus melalui penetapan pengadilan. Kemudian, selain harus menanggung biaya mahal, masyarakat juga harus menunggu penetapan pengadilan dengan waktu yang cukup lama.

    Oleh karena itu kata Yogi, mereka menolak penggenangan Waduk Jatigede sebelum persoalan rakyat diselesaikan. Persoalan tersebut yaitu, penyelesaian ganti rugi yang diajukan oleh rakyat, penyelesaian relokasi rakyat dan pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum, juga penyelesaian pemberkasan yang mudah bagi rakyat.

    “Jokowi dan Aher harus bertanggung jawab atas kehidupan rakyat yang terkena dampak pembangunan Jatigede,” kata Yogi.

    Aliansi Rakyat Jati Gede diikuti oleh warga yang menjadi korban Waduk Jati Gede, LBH Bandung, Walhi, BEM Fisip Unpad, Walhi dan sebagainya.[]

    - Advertisement -

    1 COMMENT

    1. Arif Yogiawan yg ketua LBH bang? Keren nih bisa menggerakan massa.
      Tapi sayang nanti tgl 31 katanya tetap ditenggelamkan.
      Salam dari warga Tomo, sumedang

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here