More

    Aksi Petani Rancaekek Melawan Kejahatan Lingkungan

    Warga Kampung Nyalindung, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, berjalan menyusuri sawah mereka yang tercemar oleh limbah pabrik di wilayah Rancaekek, Kabupaten Bandung, Rabu (23/12/2015). Koalisi Melawan Limbah (LBH Bandung, Pawapeling, Walhi, dan Greenpeace) bersama petani melakukan aksi protes atas pencemaran yang dilakukan industri. FOTO : PRABOWO SETYADI
    Warga Kampung Nyalindung, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, berjalan menyusuri sawah mereka yang tercemar oleh limbah pabrik di wilayah Rancaekek, Kabupaten Bandung, Rabu (23/12/2015). Koalisi Melawan Limbah (LBH Bandung, Pawapeling, Walhi, dan Greenpeace) bersama petani melakukan aksi protes atas pencemaran yang dilakukan industri. FOTO : PRABOWO SETYADI
    Aksi petani dan relawan Koalisi Melawan Limbah di Kampung Nyalindung, Desa Linggar, Rancaekek, Kabupaten Bandung, Rabu (23/12/2015). FOTO : PRABOWO SETYADI
    Aksi petani dan relawan Koalisi Melawan Limbah di Kampung Nyalindung, Desa Linggar, Rancaekek, Kabupaten Bandung, Rabu (23/12/2015). FOTO : PRABOWO SETYADI
    Aksi petani dan relawan melawan kejahatan lingkungan di Kampung Nyalindung, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Rabu (23/12/2015). Koalisi Melawan Limbah menggugat Pemerintah Kota Bandung dan tiga perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan. Tiga perusahaan itu adalah PT Kahatex, PT. Five Star Texile, dan PT. Insan Sandang. FOTO : PRABOWO SETYADI
    Aksi petani dan relawan melawan kejahatan lingkungan di Kampung Nyalindung, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Rabu (23/12/2015). Koalisi Melawan Limbah menggugat Pemerintah Kabupaten Sumedang dan tiga perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan. Tiga perusahaan itu adalah PT Kahatex, PT. Five Star Texile, dan PT. Insan Sandang. FOTO : PRABOWO SETYADI
    Aksi petani dan relawan Koalisi Melawan Limbah menunjukkan sekitar 1000 sawah telah tercemar di Kampung Nyalindung, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Rabu (23/12/2015). Tiga perusahaan yang digugat adalah adalah PT Kahatex, PT. Five Star Texile, dan PT. Insan Sandang. FOTO : PRABOWO SETYADI
    Aksi petani dan relawan Koalisi Melawan Limbah menunjukkan sekitar 1000 sawah telah tercemar di Kampung Nyalindung, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Rabu (23/12/2015). Tiga perusahaan yang digugat adalah adalah PT Kahatex, PT. Five Star Texile, dan PT. Insan Sandang. FOTO : PRABOWO SETYADI
    Inilah penampakan lahan persawahan yang bercampur limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) di wilayah Kampung Nyalindung, Desa Linggar, Rancaekek,Kabupaten Bandung, Rabu (23/12/2015). Sekitar 1000 hektar sawah di Rancaekek telah tercemar limbah. FOTO : PRABOWO SETYADI
    Inilah penampakan lahan persawahan yang bercampur limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) di wilayah Kampung Nyalindung, Desa Linggar, Rancaekek,Kabupaten Bandung, Rabu (23/12/2015). Sekitar 1000 hektar sawah di Rancaekek telah tercemar limbah. FOTO : PRABOWO SETYADI

    Sejumlah petani Rancaekek melakukan aksi “Melawan Limbah” di Kampung Nyalindung, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Rabu (23/12/2015). Sekitar 1000 hektar sawah telah tercemar limbah beracun industri.

    Para petani dan organisasi pemerhati lingkungan membentuk Koalisi Melawan Limbah untuk melawan kejahatan lingkungan. Mereka melayangkan gugatan kepada Pemerintah Kabupaten Sumedang dan tiga perusahaan yang melakukan pencemaran.

    Kejahatann lingkungan yang terorganisir dilakukan secara terbuka di depan mata kita. Sindikat kejahatan ini tidak hanya merusak ekosistem tapi juga masa depan generasi Indonesia. []

    - Advertisement -

     

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here