More

    Mahasiswa Indonesia, Mari Melawan Kejahatan Lingkungan

    Apa jadinya generasi Indonesia mendatang bila sawah telah tercemar limbah beracun industri? 

    Petani melakukan aksi “Melawan Limbah” di Kampung Nyalindung, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Rabu (23/12/2015). Sekitar 100 hektar lahan telah tercemar limbah beracun. FOTO : PRABOWO SETYADI
    Petani melakukan aksi “Melawan Limbah” di Kampung Nyalindung, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Rabu (23/12/2015). Sekitar 1000 hektar lahan telah tercemar limbah beracun. FOTO : PRABOWO SETYADI

    Hari ini yang merasakan kerugian terbesar adalah para petani di Desa Linggar, Jelegong, Sukamulya dan Bojong Loa, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Bayangkan sejak mulai tercemar, mereka harus berjibaku mengolah sawah agar padi mereka tetap tumbuh. Dan dari tahun ke tahun hasil pertanian turun drastis.

    Kenyataan ini menyakitkan bagi petani.

    - Advertisement -

    Beruntunglah sejumlah generasi muda yang aktif dalam organisasi lingkungan hidup seperti Walhi Jabar, Paguyuban Warga Peduli Lingkungan (Pawapeling), Greenpeace Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, mendampingi petani Rancaekek untuk melawan kejahatan lingkungan. Mereka membentuk Koalisi Melawan Limbah.

    Berdasarkan data Koalisi Melawan Limbah ada tiga perusahaan yakni PT Kahatex, PT. Five Star Texile, dan PT. Insan Sandang Internusa yang telah membuang limbah beracun ke Sungai Cikijing, Sumedang, Jawa Barat. Sungai Cikijing pula adalah sumber mata air lahan pertanian di Kecamatan Rancaekek.

    Pembuangan limbah beracun ini rupanya direstui oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang. Sang Bupati Sumedang dengan kekuasaannya mengeluarkan kebijakan tentang Ijin Pembuangan Limbah Cair(IPLC) untuk ketiga perusahaan tersebut. Dengan memegang Surat Keputusan Bupati Sumedang, limbah beracun industri meluncur bebas menuju Sungai Cikijing.

    Menurut LBH Bandung IPLC yang dikeluarkan oleh Bupati Sumedang bertentangan dengan peraturan perundang undangan yaitu. UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air dan Permen LH No 01 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air.

    Tidak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Sumedang telah melanggar atau tidak memperhatikan azas umum pemerintahan yang baik dan IPLC tersebut tidak sah dan harus dibatalkan.

    Sehingga tepat kiranya langkah yang dilakukan oleh Koalisi Melawan Limbah untuk menggugat Bupati Sumedang dan ketiga perusahaan pencemar lingkungan. Surat gugatan pun sudah mereka layangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada hari Rabu, 21 Desember 2015.

    Usaha penyelamatan lingkungan yang dilakukan Koalisi Melawan Limbah tidak mudah. Apalagi kerugian dari seribu hektar sawah selama beberapa tahun mencapai ratusan milyar rupiah. Lahan pertanian menjadi tidak subur karena penuh racun.

    Tentu tidak hanya petani yang rugi. Kita sebagai penikmat nasi akan merasakan limbah beracun masuk ke tubuh kita. Kesehatan generasi Indonesia akan mengkhawatirkan karena mengonsumsi makanan beracun.

    Jadi sudah sepantasnya kita harus melawan kejahatan lingkungan bersama-sama. Sekuat tenaga agar nasi yang kita makan tetap berasa nikmat dan sehat. Kaka mahasiswa Indonesia, mari kita lawan kejahatan lingkungan! []

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here