More

    Lima LBH Desak Presiden Tertibkan Institusi TNI dan Polisi yang “Sweeping” Buku

    Suasana bazar buku yang digelar Studi Teater Unisba, Bandung, Kamis, (12/05/2016). Foto : Fauzan
    Suasana bazar buku yang digelar Studi Teater Unisba, Bandung, Kamis, (12/05/2016). Foto : Fauzan

    BANDUNG, KabarKampus – Isu kebangkitan komunis yang beredar menimbulkan keresahan di masyarakat. Berbagai praktek kebebasan berekspresipun kemudian diberangus. Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia melakukan “sweeping” dan penyitaan terhadap benda atau produk yang dianggap komunis.

    Berdasarkan catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Region Jawa yaitu LBH Semarang, Bandung, Surabaya, Jakarta dan Yogyakarta, orang yang memakai baju kaos Pencinta Kopi Indonesia dikriminalisasi, acara diskusi dibubarkan, dan nonton bersama dilarang. Bahkan, baju kaos Munir pun disita karena dianggap terkait dengan komunisme.

    LBH yang tergabung dalam Gema Demokrasi ini menilai, isu komunisme ini tidak hanya berdampak terhadap kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berekspresi, isu kebangkitan komunisme juga berdampak terhadap kerja-kerja bantuan hukum serta advokasi keadilan sosial di masyarakat.

    - Advertisement -

    “Serikat yang sedang berjuang dilabel komunis, aktivis keadilan agraria dan pejuang masyarakat adat dianggap akan membangkitkan PKI, dan pengacara publik pun dilabel sebagai pengacara PKI,” kata Zainal dari LBH Semarang mewakili Gema Demokrasi dalam keterangan persnya, Senin, (23/05/2016).

    Oleh karena itu tegas Zainal, mereka mendesak dan menyerukan kepada Presiden agar menertibkan institusi Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia yang melakukan sweeping dengan alasan mencegah penyebaran ajaran komunisme. Kepada Kemenkopolhukam RI untuk segera mengkoordinasikan seluruh instansi atau lembaga  kementerian terkait agar tidak melakukan intimidasi terhadap gerakan aktivis dengan adanya provokasi bangkitnya kembali komunisme.

    Kemudian kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional atau Kementrian Hukum dan HAM agar mencegah adanya stigma terhadap kerja bantuan hukum, dan pencarian keadilan oleh masyarakat. Kemudian kepada Komisi Hak Asasi Manusia (Komnasham) agar melakukan pemantauan dan perlindungan terhadap pengacara publik yang juga merupakan bagian dari pembela HAM.

    Selanjutnya kepada pemerintah daerah agar tidak terprovokasi dgn adanya isu komunisme dan menyikapi secara bijaksana atas gerakan aktivis HAM dan Pembela Hukum dan Keadilan demi masyarakat pencari keadilan. Dan kepada masyarakat agar tidak mudah terpancing provokasi isu kebangkitan komunisme yang disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here