More

    Pakar Hukum Unpar Minta Pemkot Bandung Segera Lindungi Bangunan Cagar Budaya

    IMAN HERDIANA
    BANDUNG, KabarKampus-Sebanyak 100 kawasan dan bangunan cagar budaya di Kota Bandung ditargetkan dilindungi Peraturan Daerah (Perda) 2017. Selama 2016 lalu, banyak kawasan dan bangunan cagar budaya di Bandung yang terancam rusak.

    Asep Warlan Yusuf, pakar hukum Universitas Parahyangan (Unpar), mengatakan Bandung sudah memiliki Peraturan Daerah Kota Bandung No.19/2009 tentang Pengelolaan Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya.

    Sejauh ini, kata profesor yang terlibat penyusunan Perda Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya, baru 99 kawasan dan bangunan cagar budaya masuk perda tersebut.

    - Advertisement -

    Padahal dalam Pertemuan Bulanan Paguyuban Pelestarian Budaya Bandung baru-baru ini, terungkap ada 600 kawasan dan bangunan cagar budaya di Bandung.

    “Yang didilindungi Perda baru 99. Sekarang akan ditambah lagi secara bertahap. Sekitar 100, berikutnya 150 kawasan dan bangunan,” kata Asef Warlan Yusuf kepada KabarKampus.

    Sebanyak 600 kawasan dan bangunan tersebut hasil riset pemerhati heritage yang tergabung dalam Tim Ahli Bangunan Cagar Budaya yang dibentuk Pemerintah Kota Bandung.

    Menurut Asep Warlan Yusuf, untuk melindungi kawasan dan bangunan cagar budaya saat ini tinggal menunggu langkah Pemerintah Kota Bandung.

    “Kalau Wali Kota ingin kuat melindungi, ya dicepatkan pula masuk Perda supaya bangunan tidak keburu rusak,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Unpar ini.

    Langkah hukum melindungi kawasan dan bangunan cagar budaya, menurut dia, bisa dengan merevisi lampiran pada perda yang baru melindungi 99 kawasan dan bangunan. Revisi ini bisa menambah 100 kawasan dan bangunan budaya yang ditargetkan dilindungi.

    Langkah lain, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil bisa segera membuat ditetapkan melalui keputusan wali kota atau peraturan wali kota (Perwal).

    “Jadi Perwal sebenarnya cukup melindungi asal ada delegasi dari klausul Perda,” jelasnya. []

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here