More

    Akademisi Yogyakarta Desak Ketua MK Mundur

    Zaenal Arifin Mochtar, Peneliti PUKAT UGM. Foto : UGM

    YOGYAKARTA, KabarKampus – Akademisi dari berbagai Fakultas Hukum di Yogyakarta mendesak Arief Hidayat, Ketua Mahkamah Konstitusi mundur dari jabatannya. Desakan ini diutarakan terkait persoalan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua MK tersebut.

    “Sekarang kita menghadapi situasi orang yang ada di puncak lembaga yang terhormat ini justru tidak bisa dijadikan rujukan,” tutur Dekan Fakultas Hukum UGM, Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M., dalam diskusi yang berlangsung di Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM pada Senin (05/02/2018) sore.

    Bahkan menurut Sigit, apa yang dilakukan Ketua MK mengkhianati amanat yang diberikan. Baginya, Arief Hidayat sudah tidak layak menduduki jabatan tersebut.

    - Advertisement -

    Senada dengan itu, Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M.,  peneliti PUKAT UGM mengatakan, sebagai Ketua MK, Arief telah melanggar asas-asas yang terkandung dalam UU MK. Persoalan ini, menurutnya, bisa merusak kepercayaan publik terhadap putusan MK.

    “Kita bukan hanya bicara soal Arief, tapi soal masa depan MK. MK adalah salah satu harapan kita di tengah kegalauan susahnya hukum memenangi kepentingan politik. Tatkala kita membiarkan politik menundukkan hukum, berarti selesai sudah,” ucapnya Zainal Arifin

    Keprihatinan serupa juga disampaikan Eko Riyadi, Direktur Pusat Studi HAM Universitas Islam Indonesia (UII). Menurutnya pelanggaran kode etik oleh Arief, menunjukkan mental buruk yang tidak sepatutnya dimiliki oleh seorang hakim konstitusi.

    “Kalau ada hakim konstitusi yang mempunyai mental buruk melobikan putusannya, dia harus berhenti karena ini bukan hanya membahayakan MK tapi membahayakan bangsa. Ketua MK harus mundur dan atau diberhentikan,” tambah Eko.

    Sebelumnya, Dewan Etik MK pada tanggal 16 Januari 2018 menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief setelah terbukti menemui politikus dan anggota DPR RI pada November 2017. Pertemuan tersebut diduga berkaitan dengan pemilihan hakim konstitusi perwakilan DPR RI dan pemilihan Ketua MK.

    Sebelumnya juga, Dewan Etik MK juga telah menjatuhkan sanksi kepada Arief atas dugaan pelanggaran etik berupa mengirimkan katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung untuk membina salah seorang kerabatnya yang menjadi jaksa.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here