More

    Mendagri Batalkan Pemendagri Soal SKP

    Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri. Foto. Humas Kemendagri

    JAKARTA, KabarKampus – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya membatalkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP). Pemendagri ini dibatalkan setelah para aktivis dan peneliti mempersoalkan isi peraturan tersebut.

    “Dengan berbagai pertimbangan saya sebagai  Mendagri membatalkan Permendagri tersebut yang memang belum diedarkan dengan pertimbangan akan menyerap aspirasi berbagai kalangan khususnya akademisi, lembaga penelitian dan DPR secara mendalam,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (06/02/2018).

    Selanjutnya kata Tjahjo, aturan  tentang itu dikembalikan ke Permendagri yang lama. Selanjutkan akan didiperbaiki, setelah mendapat masukan dari para akademisi, lembaga penelitian dan DPR. Akan digelar FGD, pada Kamis, 8 Februari 2018.

    - Advertisement -

    “Prinsip dibatalkan, jadi kembali dulu ke aturan lama,” katanya.

     

    Sebelumnya, para aktivis dan peneliti mempersoalkan isi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP) tersebut. Peraturan itu dianggap berpotensi mengekang penelitian. Salah satu yang paling digugat adalah klausul dampak negatif yang ada di Permendagri.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here