More

    Reformasi Birokrasi : Otokrtik Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato

    Penulis:  Santo Ali

    Ilustrasi Pahuwato / portal.kabpohuwato.id

    Kabupaten Pahuwato adalah kabupaten yang terbentuk dari hasil pemekaran Kabupaten Boalemo. Kabupaten ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tanggal 25 Februari 2003 yang ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.

    Kabupaten Pohuwato merupakan daerah paling barat Provinsi  Gorontalo sejak dimekarkan dari Kabupaten Boalemo. Saat ini Kabupaten Pahuwato sudah menghadapi umur 15 Tahun yang jika diibaratkan manusia, sudah memasuki usia remaja.

    - Advertisement -

    Pohuwato, katanya adalah kabupaten yang kaya akan sumber daya alamnya, sumber daya lautnya, sumber daya tambangnya baik tambang batu maupun tambang emas dan sumber daya manusianya. Namun hari ini masih banyak persoalan belum mampu diatasi oleh pemerintah daerah. Seperti persoalan pendidikan yang masih saja belum mampu menemukan titik kualitas. Contohnya bila dibandingkan pelajar dulu dengan pelajar sekarang, sangat berbeda jauh karakternya.

    Kekhawatiran terus mendera dikalangan aktivis bahwa daerah ini akan diperhadapkan pada krisis mentalitas penerus generasi masa yang akan datang. Mereka seakan pesimis akan usaha memperbaiki masa yang akan datang akan kemajuan daerah yang mereka tempati.

    Pesimisme generasi adalah pemerintah daerah yang seharusnya lebih memperhatikan kualitas dibanding menggugurkan kewajiban asal bapak senang (ABS). Seakan tak sekedar wacana namun telah menjalar hingga pada berjalannya reformasi birokrasi di daerah ini.

    Prof. DR. Nur Syam M.Si dalam artikelanya pernah mengatakan, semenjak reformasi  digulirkan oleh pemerintah, maka yang  paling sulit adalah reformasi birokrasi. Seperti yang diungkapkan dalam penelitian Kementerian Pendidikan Nasional, bahwa persepsi masyarakat tentang reformasi birokrasi belum menggembirakan. Reformasi dibidang ekonomi baru dirasakan pengaruhnya sekitar 25%, di bidang politik sebesar 23% dan hanya dibidang sosial yang angkanya cukup menggembirakan, yaitu sebesar 50%. Dibidang sosial ini menyangkut pendidikan dan kesehatan. Mayoritas jawaban masyarakat masih menyatakan bahwa reformasi birokrasi belum berpengaruh pada kehidupan masyarakat.

    Sampai hari ini, ternyata reformasi memang belum menyentuh aspek mendasar yaitu bagaimana peningkatan kualitas pelayanan. Mestinya, reformasi birokrasi tersebut harus berujung pada peningkatan kualitas pelayanan pada masyarakat. Namun ternyata untuk memberikan pelayanan yang berbasis kepuasan pelanggan ternyata tidak mudah. Dalam contoh sederhana di Kementerian Pendidikan Nasional, ternyata untuk mengurus izin operasional pendirian program studi, ternyata masih membutuhkan waktu yang cukup panjang, bisa berbulan-bulan dikutif dari sebuah halaman www. nursyam.com

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Pasal 37  bahwa jumlah OPD dalam sebuah Kabupaten/Kota itu sekitar 24 OPD. Namun apakah dengan hadirnya OPD yang sedikian banyak mampu menyesaikan persoalan yang kian terjadi dimasyarakat  atau hanya untuk menggugurkan kewajiban peraturan perundang-undangan yang berlaku saja, tanpa melihat kondisi yang atau kebutuhan masyarakat.

    Pernyataan di atas tidaklah sekedar apologisme semata, namun adalah sebuah realitas yang terjadi saat ini. Dalam penempatan seorang ASN dalam sebuah OPD belum terindikasi dapat memberikan yang terbaik. Seharusnya masyarakat dapat merasakannya secara nyata tak sekedar roling jabatan atau pembagian kue kursi Kadis saja.

    “Saya berharap agar perubahan OPD ini bisa berjalan dengan baik, sesuai harapan kita semua dalam hal mensejahterakan masyarakat Pohuwato,” kata Bupati Pohuwato pada tahun 2016 silam di Antara.com

    Disayangkan  harapan tersebut hanyalah sekedar harapan saja, masih belum menunjukan hasil yang maksimal. Buktinya masih sering kita temukan kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat, yang itu kepala daerah sendiri tak mengetahuinya, mereka para pejabat terindikasi hanya berbaik di hadapan pimpinan namun kepada masyarakat cukup mengecewakan.

    Persoalan pelayanan publik yang terindikasi belum maksimal, dan banyak melahirkan pertanyaan-pertanyaan besar dibenak masyarakat, apakah ini diketahui oleh kepala daerah atau tidak. Intinya kita tidak ingin menyebutkan di instansi mana yang menjanggal tersebut. Namun mengharapkan agar pemerintah daerah dapat melakukan otokritik dan mengevaluasi sejauh mana peningkatan pengelolaan pemerintahan hari ini apaka mengalami peningkatan yang signipikan atau hanya statis.

    Kita tak ingin daerah ini bukan melangkah maju malah mundur, mungkin kita ketahui kepala daerah telah berusaha bekerja melakukan yang terbaik bagi rakyatnya, namun bagaimana dengan para bawahannya. Akankah kepala daerah dapat dengan efektif dan teliti dalam penempatan seorang pegawai menduduki jabatan dalam sebuah instansi yang itu dapat dimanajemen dengan baik.

    Intinya harus ada otokritik, sebagaimana penulis mendapatkan apa itu otokritik yakni pada dasarnya suatu upaya yang dilakukan untuk perubahan budaya dalam sebuah komunitas organisasi , lembaga , golongan dan lain sebagainya.dimana anggota dari komunitas atau organisasi itu melakukan kritik terhadap anggota yang ada pada komunitas itu sendiri. Dimana budaya otokritik ini akan berjalan dengan baik jika dikondisikan baik oleh para anggota. Oto kritik dapat berjalan efektif bila para anggota memiliki sikap mental untuk dapat menerima kritik serta melakukan koreksi dengan sikap jujur dan santun.

    Otokritik itu sehat untuk melihat apa kekurangan sendiri, namun kalau terus menerus dilakukan dan berlebihan tidak akan berfungsi apapun. Jadi secara hematnya pemerintah daerah yang sejatinya sebagai pelayan rakyat harus dengan bijaksana melakukan otokkritik secara keseluruhan, bila tidak tak akan ada perubahan yang bisa kita dapatkan kalau kita anti atau menjauhi yang namanya otokritik.

    Sekian tulisan ini terlebih penulis memohonkan maaf jika ada kata yang berlebih-lebihan, ini semata-mata dilakukan sebagai bentuk pemikiran penulis yang masih banyak kekurangan, kesalahan datangnya dari penulisan saya, adapun benarnya dalam tulisan ini kiranya bisa dijadikan bahan evaluasi secara bersama-sama.[]

    *Sekretaris Umum HMI Cabang Pohuwato (Mahasiswa MSDM STIE Ichsan Pohuwato)

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here