More

    BEM SI Se-Jabodetabek Datangi MK Minta UU MD3 Dibatalkan

    Aliansi BEM SI se-Jabodetabek menggelar aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu,
    14/03/2018). Dok. BEM SI

    JAKARTA, KabarKampus – Sekitar 300 mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) Wilayah Jabodetabek menggelar aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Rabu, (14/03/2018). Aksi ini merupakan upaya mendesak Revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 dibatalkan.

    Sejumlah perwakilan BEM yang hadir yaitu BEM Universitas Negeri Jakarta, Universitas Indonesia,  Universitas Yasri, UIN Jakarta, STEI SEBI, STIAMI, BSI, dan Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin Darul Hikmah. Dalam aksinya, mereka berorasi secara bergantian, melakukan teatrikal, dan membacakan pernyataan sikap bersama.

    Alfian Tegar Prakasa, juru bicara BEM SI se-Jabodetabek mengatakan, hari ini hasil Revisi UU MD3 resmi berlaku menjadi Undang-undang. Pasal-pasal yang mengancam keberlangsungan demokrasi pun telah dapat diterapkan oleh DPR, termasuk Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

    - Advertisement -

    Sejumlah pasal yang mereka anggap membelenggu demokrasi, kata Alfian salah satunya adalah pasal 73 ayat 3. Pasal ini berbunyi, “dalam setiap orang sebagaimana dimaksud dalam ayat 2, tidak hadir setelah dipanggil tiga kali tanpa alasan yang patut dan sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Republik Indonesia”.

    Kemudian adalah pasal 73, huruf a dan c. Alfian mengungkapkan, pada huruf a menyebutkan, Pimpinan DPR mengajukan permintaan kepada Kapolri paling sedikit memuat dasar dan alasan pemanggilan paksa, nama dan alamat pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masayarakat yang dipanggil paksa.

    “Pada pasa 73 ayat 4 huruf c menyebutkan, Kapolri memerintahkan Kepala Kepolisian Daerah di tempat domisili pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum atau warga masyarakat yang dipanggil paksa untuk dihadirkan memenuhi panggilan DPR sebagai sebagaimana yang dimaksud pada pasal 4,” tambah Alfian.

    Selain itu adalah pasal 122 huruf k dan pasal 245 ayat 1.  Pasal-pasal ini ungkap Alfian merupakan pasal kontroversial dalam UU MD3 di masyarakat.

    “Berdasarkan fakta ini, kami mendesak untuk membatalkan pasal 73 ayat 3, dan 4 huruf a dan c, pasal 122 huruf k, dan pasal 245 ayat 1 UU MD3,” terang Alfian.

    Alfian dan teman-teman berharap, aksi mereka ini memberikan pencerdasan dan menyadarkan masyarakat tentang MD3.  Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga dapat memberikan putusan yang adil dan bijaksana.

    “Sehingga keberlangsungan kehidupan demokrasi di Indonesia dapat terjamin dan semakin baik ke depannya,” tutup Alfian.

    Aksi yang berlangsung selama lima jam ini berlangsung dengan damai. Aksi ditutup dengan pernyataan sikap bersama menolak UU MD3.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here