More

    TAJI Kecam Intimidasi Terhadap Jurnalis Mahasiswa Bandung

    Solidaritas Taman Sari Melawan menggelar aksi di depan Kantor Polrestabes Bandung, Kamis, (12/04/2018). Aksi ini sebagai protes terhadap dua aktivis yang ditahan Polisi dalam aksi penolakan rumah deret Taman Sari. Foto. Fauzan

    BANDUNG, KabarKampus – Tim Advokasi Jurnalis Independen (TAJI) mengecam tindakan aparat kepolisian Polrestabes Bandung yang menghalangi kerja jurnalis. Dalam peristiwa tersebut Muhammad Iqbal, Jurnalis Pers Mahasiswa Suaka Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati dihalangi saat meliput aksi penolakan Rumah Deret di Kantor Walikota Bandung, Jalan Wastukencana Kota Bandung, Kamis siang (12/o4/2018).

    Dalam pernyataan sikap TAJI, intimidasi tersebut terjadi saat  Iqbal mengambil gambar beberapa anggota polisi tengah menyeret sejumlah peserta aksi. Namun, saat tengah mengambil gambar, Iqbal ditarik oleh seorang anggota polisi. Anggota polisi yang diketahui dari Polrestabes Bandung itu langsung meminta kartu pers Iqbal.

    Saat itu juga Iqbal langsung memperlihatkan kartu persnya. Namun, polisi tersebut malah menarik Iqbal masuk ke dalam truk dalmas. Di sana Iqbal malah diintimidasi.

    - Advertisement -

    Kemudian Polisi juga meminta meminta kamera dan foto-foto yang diambil dihapus. Meski menolak Polisi justru, semakin menekan dan membawa saya masuk ke dalam truk. Polisi pun semakin menekannya. Hingga akhirnya, foto-foto hasil jepretan Iqbal dihapus. Polisi itu pun menyita kartu pers dan mengambil foto muka Iqbal.

    Tak hanya sampai situ, polisi tersebut melakulan kekerasan dengan cara menonjok wajah Iqbal sebanyak dua kali. Hingga pelipis wajah Iqbal saat ini mengalami memar.

    Menurut Ari Syahril Ramadhan, juru bicara TAJI, kelakuan polisi tersebut jelas telah melanggar Undang-undang Pers Nomor 40 Nomor Pasal 8. Undang-undang tersebut menyebutkan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. Selain itu, dalam UU Pers Pasal 18 menyebutkan, pihak yang menghalang-halangi tigas seorang jurnalis masuk dalam pelanggaran hukum pidana.

    “Itu bentuk pelanggaran hukum pidana, sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 UU Pers, di mana setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta,” ujar Ari yang merupakan Ketua Aliansi Jurnalis Independen Kota Bandung ini, Kamis, (12/04/2018).

    Oleh karena itu, Ari menuntut Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis. Ia juga meminta agar POLRI menghormati dan melindungi jurnalis yang tengah melakukan tugas jurnalistik.

    Selain mengecam tindak kekerasan terhadap jurnalis, TAJI juga mengecam kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap massa aksi. Menurut TAJI, tindakan tersebut merupakan pemberangusan terhadap kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here