More

    Penangkapan Kalapas Kalianda, Tambah Daftar Aparat di Bisnis Narkoba

    Ilustrasi / Foto : Mid day

    BANDUNG, KabarKampus – Rumah Cemara, organisasi yang bergelut dalam penanggulangan narkoba tidak terkejut dengan penangkapan Muchlis Adjie, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II Kalianda. Mereka menilai penangkapan tersebut justru menambah daftar panjang keterlibatan aparat dalam bisnis narkoba.

    Muchlis Adjie ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung pada hari Jumat, (30/05/2018). Ia ditangkap karena diduga menerima transfer uang dari narapidana yang mengendalikan peredaran narkoba di lembaga yang dipimpinnya.

    Dalam catatan Rumah Cemara, sebelumnya ada sebanyak delapan personel Polres Sukabumi diringkus Satuan Reserse Narkoba Polda Jawa Barat. Para aparat keamanan tersebut telah menggelapkan barang bukti sabu yang disita dalam penggerebekan di Pelabuhan Ratu, Sukabumi.

    - Advertisement -

    Menurut Aditia Taslim, Direktur Rumah Cemara, apapun alasannya, keterlibatan aparat dalam bisnis narkoba tidak bisa dibenarkan. Mereka digaji dari uang rakyat untuk menegakkan hukum.

    “Dalam urusan narkoba di Indonesia, hukumnya adalah UU Narkotika, dimana memiliki dan mengedarkan narkoba tertentu merupakan tindak pidana,” kata Adit dalam keterangan persnya, Kamis, (07/06/2018).

    Namun, kata Adit, pemidanaan telah membawa narkoba ke dalam skema pasar gelap. Bisnis gelap komoditas ini menjadi sangat menguntungkan karena bahan baku dan harga jual ditentukan semena-mena oleh para pemasoknya.

    Sehingga bagi Adit, peristiwa penangkapan aparat karena berbisnis narkoba, bukanlah sesuatu yang mengejutkan. Bahkan modus-modus yang sebenarnya sudah banyak pula diketahui publik.

    “Ini adalah satu dari banyak bukti bahwa pendekatan ‘war on drugs’ justru sangat merugikan negara,” tambahnya.

    Dalam catatan yang dilanisr Rumah Cemara, anggaran Badan Narkotika Nasional (BNN) telah meningkat dari Rp700-an miliar pada 2011 menjadi Rp 1,4 trilun pada 2015. Namun kenaikan anggaran tersebut tidak efektif menurunkan jumlah konsumen narkoba yang menjadi penghuni narapidana selama periode tersebut. Tiap tahun, rata-rata 20 ribuan konsumen menjadi terpidana kasus narkoba dengan kisaran 20.420 konsumen pada 2011 dan tertinggi 28.606 konsumen pada 2014.

    Sementara dari segi pemberantasan peredaran narkoba, kenaikan anggaran tersebut juga tidak efektif. Pada 2013, aparat hanya berhasil menyita rata-rata 4,85 persen ganja, heroin, sabu, dan pil ekstasi yang diperkirakan beredar di Indonesia pada tahun tersebut. Malah, angkanya turun jadi 1,46 persen pada 2014.

    Namun Ironinya, bagi Rumah Cemara, banyak diungkap saat ini peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas. BNN mencatat, lebih dari 90% jaringan bisnis narkoba yang diungkap sepanjang 2017 melibatkan lapas.

    Menurut Adit, mengendalikan sebuah bisnis dari balik terali penjara tentu membutuhkan keterlibatan aparat. Setidaknya para pelaku menguasai alat untuk berkomunikasi dengan jaringannya di luar penjara. Sementara, alat komunikasi seperti ponsel dilarang dalam lapas maupun rumah tahanan negara. Pengecualian itu saja sudah pasti melibatkan ‘orang dalam’.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here