JEMBER, KabarKampus – Universitas Jember (Unej) mengajukan diri menggunakan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), kepada Badan Standarisasi Nasional (BSN). Hal ini menjadikan Unej sebagai perguruan tinggi pertama yang menerapkan ISO SMAP tersebut.
Moh. Hasan, Rektor Unej mengatakan, tekad untuk menerapan ISO 37001:2106 SMAP dilandasi keinginan agar Unej segera menjadi Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), dan Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Hal ini seperti yang sudah tercantum dalam peta jalan reformasi birokrasi yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
“Universitas Jember bertekad mewujudkan WBBM dan WBK di ranah akademik serta non akademik. Apalagi sudah menjadi komitmen bersama yang tercantum dalam Rencana Strategis Unej,” kata Rektor saat memberikan pengarahan dalam kegiatan Sosialisasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan, di Gedung Rektorat Unej, Selasa, (24/07/2018).
Menurutnya, kampus Tegalboto sudah memiliki modal untuk menuju wilayah WBBM dan WBK. Antara lain kita sudah menerima sertifikat ISO 9001:2008 Sistem Manajemen Mutu, sehingga telah melaksanakan manajemen berbasis PDCA atau Plan, Do, Check and Action, yang menjadi pintu masuk ke penerapan ISO37001:2016 SMAP.
Selain itu tambah Rektor, usaha lain yang sudah dikerjakan adalah adanya fasilitas pendukung terwujudnya WBBM. Fasilitas tersebut diantaranya adanya University Customer Care Center atau UC3 sebagai sarana pengaduan keluhan publik internal, dan eksternal Universitas Jember.
Sehingga, sambil beruguyon, Rektor mengatakan, jika penerapan WBBM dan WBK sudah terwujud, maka bakal tidak ada lagi mahasiswa yang membawa kue saat ujian skripsi.
Sementara itu, Tegar Ega, Kepala Sub Bidang Sistem Jaminan Mutu BSN mengungkapkan, mereka memang saat ini tengah melaksanakan pilot project pelaksanaan ISO 37001:2016 SMAP di institusi pemerintah maupun swasta. Di dalam ISO SMAP tersebut terkandung usaha penilaian resiko penyuapan, fungsi kepatuhan anti penyuapan, komitmen anti penyuapan dan perangkat lainnya yang diharapkan mencegah penyuapan.
“ISO SMAP adalah standar sistem manajemen anti penyuapan yang berlaku di seluruh dunia.Tujuannya membantu organisasi mencegah, mendeteksi, dan menangani penyuapan serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan anti penyuapan, dan komitmen sukarela yang sesuai dengan aktivitas dalam sistem manajemen tersebut,” jelasnya.
Dengan danya ISO 37001:2016 SMAP ini ungkapnya, dapat melengkapi sistem jaminan mutu yang telah ada. Selain itu tidak memerlukan pembentukan badan baru dalam organisasi, cukup fungsinya yang melekat pada badan yang sudah ada, misalnya di perguruan tinggi ada Badan Penjaminan Mutu dan Satuan Pengawas Internal.
“Dari pengalaman kami, jangka waktu persiapan penerapannya tergantung kesiapan institusi masing-masing, ada yang hanya memerlukan dua bulan tapi ada juga yang hingga enam bulan. Namun perlu disadari, ISO 30071:2016 hanyalah alat yang wajib didukung komitmen semua pihak, sehingga WBBM dan WBK dapat terwujud,” imbuh Tegar Ega.[]
D