Ahmad Fauzan Sazli
JAKARTA, KabarKampus – Seto Mulyadi atau yang biasa dikenal dengan Kak Seto meminta agar pelaku kejahatan seksual terhadap anak dikebiri. Hal ini disampaikan dalam orasinya di Bundaran HI Jakarta, Senin, (19/05/2014).
Dalam aksi solidaritas melawan kejahatan seksual terhadap anak tersebut, Kak Seto mengatakan, ia menginginkan Undang-undang terkait dengan perlindungan anak direvisi. Sebelumnya hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan terhadap anak adalah 15 tahun, diganti menjadi maksimal hukuman mati atau dikebiri.
“Hukuman maksimal bagi pelakuka kejahatan seksual terhadap anak adalah hukuman mati atau dikebiri. Untuk minimal adalah 20 tahun,” katanya.
Ia juga mengatakan, kekerasan seksual terhadap anak seolah baru terjadi tahun ini. Padahal beberapa tahun lalu juga terjadi seperti ini. Namun terjadi pembiaran.
“Untuk itu kita harus merapatkan barisan sampai MK mengeluarkan hukuman mati atau kebiri,” kata Kak Seto.
Aksi Kak Seto ini digelar bersama dengan kelompok yang menamakan diri dengan Pasukan Jarik. Salah yang diinginkan dalam aksi ini adalah menolak hukuman maksimal 15 tahun penjara terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.[]