Hartanto Ardi Saputra
YOGYAKARTA, KabarKampus-Sumber daya alam Indonesia berlimpah namun sayang pemanfaatannya masih belum dirasakan rakyat Indonesia. Salah satu penyebabnya adalah korupsi yang terjadi di sektor alam.
Hal tersebut mengemuka dalam dialog bedah buku berjudul “Jangan Korupsi Alam”, karya Ikatan Ahli Lingkungan Hidup Indonesia (IALHI), yang diselenggarakan Fakultas Teknik Sipil Universitas Islam Indonesia (UII), Jumat, 12 Juni 2015, di Auditorium FTSP UII.
Ketua IALHI, Tasdiyanto Rohadi, salah satu pembicara menjelaskan buku “Jangan Korupsi Alam” membahas bentuk-bentuk korupsi alam beserta akibat yang ditimbulkan.
“Di dalamnya mengupas bentuk korupsi alam seperti ilegal loging, migrasi pasir laut, korupsi di sektor tambang, sampai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah pun ada oknum yag mengkorupsi ” ujar Tasdiyanto.
Selain korupsi alam di Indonesia, buku “Jangan Korupsi Alam” juga mengetengahkan persoalan kasus korupsi di berbagai belahan dunia. “Ada kasus perdagangan kayu ilegal yang terjadi di Mozambique, korupsi sektor tambang emas di Suriname, dan korupsi sektor kehutanan di Madagaskar.”
Sehingga kasus-kasus di luar negeri itu bisa menjadi pembanding dengan kasus yang terjadi di Indonesia. Terutama penyelesaian dan pencegahan korupsi di sektor alam. Pencegahan menjadi sangat penting agar eksploitasi alam dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik. Bukan hanya keuntungan pengusaha.
Untuk itulah, solusi yang ditawarkan oleh Ikatan Ahli Lingkungan Hidup Indonesia dalam usaha pencegahan korupsi dengan membentuk satuan terpadu pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam dan lingkungan hidup.
“Nantinya satuan ini berkolaborasi dengan KPK, Polri, Kejaksaan,” ujar Tasdiyanto Rohadi.
Dari perspektif yang lain, Busyro Muqqodas, mantan Ketua KPK, mengatakan, akar dari korupsi adalah sistem politik. ”Perusahaan multinasional banyak yang lobi-lobi politik dengan pemerintah dan partai untuk membuat kebijakan yang memudahkan memburu sumber daya alam,” ungkap Busyro Muqqodas dalam presentasi di acara tersebut.
Ia menjelaskan lebih lanjut, jika praktik tindak pidana korupsi sumber daya alam terus terjadi, maka akan menimbulkan ketimpangan sosial. “Ketimpangan sosial itu yang meliputi aspek ekonomi, pendidikan, dan sebagainya, akan menimbulkan konflik horizontal.”
Sementara pendapat dari salah seorang peserta bedah buku, Rizka Fadilah Yandra, acara bedah buku ini membuatnya mengetahui informasi tentang korupsi di wilayah sumber daya alam. Menurutnya, mahasiswa harus banyak melakukan penelitian tentang hal tersebut sebagai bentuk konkrit mengurai masalah di Indonesia.
“Belum terlambat untuk memahami persoalan korupsi sumber daya alam di Indonesia,” ujar mahasiswi jurusan Teknik Kimia UII Yogyakarta. []