More

    Aktivis FWI Bentangkan 66 Meter Merah Putih di Puncak Bogor

    FWI membentangkan bendera merah putih sepanjang 66 meter di kawasan Puncak Bogor, Kamis, (17/08/2017). Foto : FWI

    BOGOR, KabarKampus – Aktivis Forest Watch Indonesia membentangkan bendera merah putih sepanjang 66 meter persegi  di komplek vila Tugu Utara, Puncak, Bogor, Kamis, (17/08/2017). Aksi ini merupakan simbol hilangnya hutan di kawasan Puncak yang luasnya 66 kali luas Kebun Raya Bogor.

    Aksi yang bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI ini digelar oleh Forest Watch Indonesia. Dalam aksi tersebut, mereka menuntut Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor untuk memenuhi kewajibannya mengembalikan Kawasan Puncak sesuai peruntukannya.

    Anggi Putra Prayoga, Koordinator aksi mengatakan, kawasan puncak Bogor, merupakan kawasan hutan lindung yang memiliki fungsi konservasi tanah dan air. Namun dalam 16 tahun terakhir (2000-2016), hutan seluas 66 kali Kebun Raya Bogor yang berada di kawasan tersebut hilang.

    - Advertisement -

    Padahal menurutnya, pada tahun 2008 Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008. Pepres ini menetapkan Kawasan Puncak menjadi kawasan hutan lindung yang memiliki fungsi konservasi tanah dan air.

    “Sayangnya, pengelolaan kawasan Puncak oleh Pemerintah Daerah tidak mengindahkan Peraturan Presiden dalam pengelolaan kawasan. Hal ini telah menyebabkan terjadinya alih fungsi Kawasan Puncak melalui praktek-praktek pembangunan yang tidak konservatif terhadap sumber daya air dan tanah,” kata Anggi.

    Tak hanya itu, Linda Rosalina, Pengkampanye FWI menambahkan, pada tahun 2017, sebesar 50 persen kawasan hutan lindung di desa Tugu Utara dan Tugu Selatan juga telah beralih fungsi menjadi pemukiman, vila-hotel, dan kebun teh. Salah satu dampak yang dirasakan, sejak tahun 2015 masyarakat mengalami kekeringan dan kesulitan mengakses air bersih, terutama saat musim kemarau.

    Kemudian menurut Linda, kondisi ini diperparah dengan keberadaan vila dan hotel yang menguasai sebagian besar sumber mata air bahkan hingga menutup akses sumber air untuk masyarakat. Hal ini menunjukan potret buram kinerja Pemerintah daerah yang belum mampu memberikan keadilan atas akses tanah dan air bagi masyarakat puncak.

    “Nyatanya, 72 tahun Indonesia Merdeka, Negara belum hadir untuk memberikan keadilan dan penghidupan yang layak bagi rakyat, ”tutur Linda.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here