More

    Bakar Spanduk, Mahasiswa Unas Dipecat

    A. Fauzan

    Universitas Nasional. Foto : fauzan
    Ilustrasi Universitas Nasional. Foto : A. Fauzan

    JAKARTA, KabarKampus – Sebanyak empat mahasiswa Universitas Nasional  (Unas) dipecat rektorat kampus Unas. Pemecatan tersebut terkait dengan pembakaran spanduk yang dilakukan mahasiswa di lingkungan  kampus Unas pada tanggal 26 Juni 2014 lalu.

    Keempat mahasiswa tersebut adalah M. Lukmanul Hakim (Komunikasi Fisip), Reza Wahyu Pratama (Komunikasi Fisip), Wahyu Darmawangsa Purba (Hukum), dan Firman Suryana (Pertanian). Keempatnya dianggap melakukan kesalahan membakar spanduk berisikan tata tertib di depan Blok 1 kampus Unas.

    - Advertisement -

    Salah satu SK pemecatan, yakni SK Rektor Unas nomor 03 Tahun 2014  mengenai pemberhentian mahasiswa atas nama Reza Wahyu Pratama, menyebutkan bahwa pertimbangan pemecatan tersebut adalah karena pengerusakan dan pembakaran spanduk yang terjadi pada tanggal 26 Juni 2014 lalu di lingkungan Unas. Hal itu dianggap sangat meresahkan dan merendahkan martabat universitas.

    Selain memecat empat mahasiswa, pihak kampus Unas juga memberika sanksi skorsing kepada sebanyak 11 mahasiswa  lainnya, mulai dari skorsing 2 semester hingga 4 semester. Sementara sebanyak 11 mahasiswa mendapat sanksi berupa peringatan keras.

    Para mahasiswa yang mendapat sanksi skorsing dan peringatan keras tersebut dianggap sebagai aktor penggerak aksi yang menimbulkan kericuhan serta mendukung  pembakaran spanduk. Bukti-bukti yang diperoleh pihak  rektorat Unas berupa video rekaman, foto, dan bukti surat pada saat mahasiswa rapat dan melakukan aksi pembakaran spanduk.

    Ponco Sulaksono, salah satu mahasiswa yang mendapat sanksi skorsing selama 2 semester mengatakan, aksi pembakaran spanduk tersebut merupakan bentuk kekecewaan mahasiswa terhadap SK Rektor No.112 Tahun 2014 mengenai tata tertib kehidupan kampus bagi mahasiswa Unas. Hal itu karena SK tata tertib itu dikeluarkan secara sepihak oleh rektorat kampus tanpa melibatkan mahasiswa.

    “SK yang keluarkan pihak rektorat mengatur kehidupan mahasiswa. Seharusnya mahasiswa diajak mengambil keputusan tersebut, terutama ketua lembaga mahasiswa,” terang Ponco di kampus Unas, Selasa, (12/08/2014)

    Ponco menjelaskan, salah satu isi SK yang ditolak mahasiswa ketika itu adalah pemberlakuan jam malam.  Selain itu dalam SK tersebut juga terdapat sanksi-sanksi yang memberatkan mahasiswa.

    Ponco sendiri mengaku pada saat pembakaran spanduk tersebut, tidak terlibat. Ia mengatakan saat itu hanya duduk-duduk saja memantau aksi yang kebetulan dilakukan oleh adik tingkatnya.

    “Tapi yang lebih saya sangat sesalkan adalah pemecatan dan skorsing yang diberikan pihak kampus ini  tidak melalui prosedur. Seperti surat peringatan 1,2 dan 3,” kata Ponco.

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here