YOGYAKARTA, KabarKampus – Pers Mahasiswa Poros Universitas Ahmad Dahlan (UAD) dibekukan oleh pihak kampus UAD. Pembekuan itu dilakukan karena Persma Poros dianggap tidak bermafaat bagi kampus dan kerap memberitakan hal jelek mengenai kampus.
Bintang Wahyu Putra Pimpinan Umum Poros mengatakan, dalam pertemuannya dengan Abdul Fadlil, Wakil Rektor III UAD, pemberitaan di buletin Poros dianggap sudah keterlaluan oleh pihak universitas. Buletin Poros edisi Magang yang kedua tersebut mengangkat isu tentang pendirian Fakultas Kedokteran. Dalam berita itu ditulis kampus saat ini masih belum maksimal dalam fasilitas namun tetap membuka Fakultas Kedokteran.
“Berkat berita ini Fadlil kemudian mengatakan dia kecewa dengan Poros dan menuduh Poros sudah keterlaluan dalam pemberitaan,” ungkap Bintang dalam keterangan rilisnya, Senin, (02/05/2016)
Menurut Bintang, orang yang membidangi urusan kemahasiswaan dan alumni ini tidak terima dengan dengan berita Fakultas Kedokteran tersebut. Dia mengatakan beberapa laporan antara wawancara dan yang ditulis kurang sesuai.
“Dia mengatakan kenapa Poros selalu memberitakan kejelekan-kejelekan tentang kampus. Kenapa prestasi-prestasi mahasiswa tidak pernah diberitakan,” ungkap Bintang.
Selanjutnya kata Bintang, Fadlil juga mengatakan, Poros tidak ada manfaatnya bagi universitas. Selain itu, pola pikir Poros dalam pemberitaan perlu diluruskan. Fadlil merasa kampus selama ini rugi telah mendanai kegiatan Poros karena tidak pernah memberitakan hal positif tentang kampus.
“Fadlil meminta kami untuk memberitakan hal-hal positif seperti prestasi mahasiswa agar bisa mendongkrak citra kampus,” jelas Bintang.
Sementara itu Fara Dewi Tawainella, Pimpinan Redaksi Poros mengatakan, dalam pertemuannya dengan Fadli, ia sempat menanggapi menanggapi pernyataan Fadlil dengan bertanya bagian mana dalam berita yang menjadi keberatan kampus. Namun Fadlil tidak menjawab dengan data atau fakta.
Menurut Fara, dia tetap mengatakan, tidak menerima dengan berita Fakultas Kedokteran tersebut. Kemudian Fara menawarkan hak jawab dari universitas yang merupakan prosedur jika publik keberatan dengan isi berita.
“Fadlil menyatakan apa yang ditulis dalam berita adalah opini Poros, bukan tanggapan narasumber. Hal ini karena ada dosen yang menghubungi rektorat dan menyampaikan tidak mengatakan seperti yang tertulis dalam buletin Poros. Padahal Poros memiliki bukti rekaman dan transkip seperti apa yang tertulis dalam buletin,” ungkap Fara.
Dalam pertemuan dengan Fadlil tersebut, menurut Fara, Fadlil sudah mendapatkan intruksi untuk menghentikan kegiatan Poros. Fadlil menyebut Poros telah dibekukan kegiatan organisasinya di kampus. Artinya Poros sudah tidak bisa melakukan kerja jurnalistik dan rangkaian kegiatan organisasi lainnya.[]