BANDUNG, KabarKampus – Yayasan Pembina Masjid Salman ITB menyesalkan adanya insiden pembubaran acara Kebaktian dan Kebangunan Rohani (KKR) di Sabuga Bandung, Selasa kemarin, (06/12/2016). Mereka menghimbau agar umat beragama menghormati kebebasan beribadah dan menjalankan ajaran agama seuai dengan UUD dan ajaran Islam.
“Hak beribadah dan menjalankan ajaran agama apapun dijamin oleh UUD 1945 dan ajaran Islam. YPM Salman ITB menyesalkan segala upaya untuk menghalangi kebebasan beribadah dan menghimbau semua pihak untuk menghormati kebebasan tersebut,” kata Dr. Ir. Syarif Hidayat, Ketua Umum YPM Salman dalam pers rilisnya, Rabu, (07/12/2016).
Menurut Dr. Syarif tata tertib pelaksanaan ibadah di ruang publik, termasuk penegakannya adalah wewenang dan tanggung jawab pemerintah. Umat beragama dihimbau untuk menghormati wewenang tersebut.
Pembubaran aktivitas KKR di Sabuga ITB dilakukan oleh sekitar 50 orang yang mengatasnamakan PAS (Pembela Ahlu Sunnah) dan DDII (Dewan Dakwah Islamiah Indonesia). Mereka memaksa aktivitas KKR dibubarkan dengan dalih bertentangan dengan SKB Tiga Menteri tentang rumah ibadah. []