More

    Mahasiswa Perikanan Prihatin dengan Penangkapan Edhy Prabowo

    Himpunan Mahasiswa Perikanan Indonesia berfoto bersama Edhy Prabowo. Dok. Istimewa

    JAKARTA, KabarKampus – Himpunan Mahasiswa Perikanan Indonesia (IIIMAPIKANI) mengaku prihatin dengan ditangkapnya Edhy Prabowo, Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Edhy ditangkap terkait dengan dugaan suap dalam Perizinan Tambak, Usaha dan Pengelolaan Perikanan Atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.

    Penangkapan Edhy oleh KPK saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Rabu, (25/11/2020) dini hari. Edhy ditangkap bersama rombongan pejabat tinggi lain di KKP yang baru tiba usai melakukan lawatan kerja di Hawaii, Amerika Serikat (AS).

    “HTMAPTKANT Prihatin atas kejadian penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan,” kata Prasetya Adhi Patria, Sekjen HIMAPIKANI menyikapi menangkapan Edhy dalam siaran persnya, Kamis, (26/11/2020).

    - Advertisement -

    Menurutnya, mereka mendukung langkah KPK untuk mewujudkan dunia perikanan yang lebih maju dan bebas korupsi. Oleh karena itu, HTMAPTKANT meminta KPK bertindak adil, tegas dan tidak pandang bulu terhadap semun oknum yang terlibat dalam kasus tersebut balk dari unsur pemerintah maupun swasta

    “Mendesak KKP segera membenahi tata kelola implementasi PerMen KP no. 12 tahun 2020,” tegas Adhy.

    Jadi Tersangka

    Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Perizinan Tambak, Usaha dan Pengelolaan Perikanan Atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020. Dari 17 orang yang diamankan, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

    Enam orang diduga sebagai penerima, yaitu EP (Menteri Kelautan dan Perikanan), SAF (Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan), APM (Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan), SWD (Pengurus PT ACK, swasta), AF (Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan), dan AM (swasta). Satu orang lainnya diduga sebagai pemberi yakni SJT (Direktur PT DPPP, swasta).

    Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan lima tersangka EP, SAF, SWD, AF, dan SJT selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020 masing-masing bertempat di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here