Tanggung Jawab Pemerintah
Berpijak pada kondisi tersebut, tanggung jawab pemerintah mendukung pertumbuhan koperasi. Apalagi statistik menjelaskan peran UMKM (Usaha Menengah Kecil dan Mikro) penopang utama perekonomian nasional.
Kontribusi UMKM terhadap PDB 65%, dan 96,7% menyerap tenaga kerja. Ternyata dari angka itu koperasi hanya memberikan andil kisaran 5% terhadap PDB. Di sisi lain data Bank Dunia tahun 2020 sebelum masa pandemi menyebutkan 45% setara 115 juta penduduk Indonesia rentan miskin.
Data yang menggambarkan UMKM termasuk koperasi sangat rapuh. Terutama pelaku usaha mikro, secara kuantitas mayoritas. Namun, kualitas jauh dari standar kelayakan bisnis. Mereka terperangkap sebagai pelaku usaha sektor informal yang bersifat subsisten.
Fakta yang relevan dengan hasil riset Hernando de Soto ekonom Peru dalam buku MisteryofCapital. Ia tiba pada kesimpulan bahwa kemiskinan bukan karena tidak mempunyai aset. Justru valuasi aset di negara-negara miskin cukup besar, problemnya aset itu tanpa representasi legal. Sehingga aset menjadi tidak berarti (idle).
Di titik ini, penting pemerintah mendorong pelembagaan ekonomi, dalam arti formalisasi sektor informal melalui badan hukum usaha koperasi.
Kebijakan afirmatif terhadap koperasi juga menyangkut hukuman (punishment). Hak pemerintah mencabut badan hukum koperasi bagi mereka yang menabrak jati diri perkoperasian.
Jika pemerintah taat asas tidak bersikap ambigu, tentu mampu mengeliminir eksistensi koperasi papan nama. Halnya kasus KSP Indosurya Cipta.
Penulis: Budiana Irmawan, pemerhati kebijakan publik.