More

    14 Tahun Penantian Masyarakat Pesisir Laut Timor Dalam Penyelesaian Pencemaran PTTEP Australasia

    Konsep Pertanggungjawaban dalam Pencemaran Lingkungan

    Prinsip strict liability sebagaimana yang diatur dalam Pasal III ayat 1 dari Konvensi Brussel 1969 (Healy, 1969), tentang tanggung jawab perdata terhadap kerugian akibat pencemaran minyak di laut berbunyi :

    “,,,,. The owner of the ship at the time of invident or where consist of  a series of occurrences at the time of the first such occurrences, shall be liable for any pollution damage caused by oil which has escaped or been discharged from the ship as a result of the incident,,,” (Kantaatmadja, 1982).

    - Advertisement -

    Prinsip tanggung jawab strict liability ini kemudian diadopsi oleh ketentuan hukum Pasal 235 Konvensi Hukum Laut 1982 (Mangku, 2020). Ketentuan pasal 235 ayat (1) menetapkan tanggung jawab dari negara-negara untuk melakukan pemenuhan kewajiban-kewajiban internasional mereka berkenaan dengan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.

    Ada Tindakan (act or omission) dan melanggar kewajiban internasional di mana Pencemaran Laut Timor di teritorial Indonesia akibat Tumpahan minyak yang berasal dari ladang minyak Montara, di Laut Timor di lepas pantai utara Western Australia, disebabkan oleh suatu ledakan pada tanggal 21 Agustus 2009. Akibatnya terjadi kebocoran sekitar 400 barrels minyak mentah setiap harinya sampai akhirnya berhasil ditutup 74 hari kemudian (Ambarwati, 2021). Situasi ini sesuai dengan Pasal 1 Ayat (1) Konvensi Hukum Laut 1982 yaitu :

    “Pollution of the marine environment means the introduction by man directly, of substances of energy into the marine environment, including estuaries, which results or is likely to result in such deleterious effects as harm to living resources and marine life, hazard to human health, hindrance to marine activities, including fishing and other ligimate uses of the sea, impairment of quality for use of sea water and of armenities”

    Berdasarkan ketentuan di atas maka pencemaran lingkungan laut dapat diartikan masuk atau dimasukkannya zat dan energi ke dalam lingkungan laut. Pasal 192 Konvensi Hukum Laut 1982 yang menyatakan ekosistem laut merupakan bagian yang wajib dijaga dan dilestarikan setiap Negara. Merugikan Pemerintah Indonesia dalam hal ini masyarakat Pesisir Laut Timor sangat merasakan dampak dari pencemaran laut tersebut mengingat kehidupan mereka yang menggantungkan hasil pada laut dalam hal ini sebagai nelayan maupun petani rumput laut dan lain lain. Adapun dari sektor pariwisata mengingat laut yang tercemar berpotensi merusak alam yang indah di Pesisir Laut Timor.

    Bersambung ke halaman selanjutnya –>

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here