More

    14 Tahun Penantian Masyarakat Pesisir Laut Timor Dalam Penyelesaian Pencemaran PTTEP Australasia

    Oleh: Nicea Valencia Gready Nalle*

    Peta digital kasus pencemaran Laut Timor di proyek PTTEP Australasia (IESR Google Maps). Sumber: antaranews.com

    Tumpahan minyak dari ladang minyak Montara, di Laut Timor di lepas pantai utara Western Australia, disebabkan oleh suatu ledakan pada tanggal 21 Agustus 2009. Akibatnya terjadi kebocoran sekitar 400 barrels minyak mentah setiap harinya sampai akhirnya berhasil ditutup 74 hari kemudian. Perkiraan tentang luasnya wilayah yang  tertutup lapisan minyak berkisar antara 6,000 km2 menurut Australian Maritime Safety Authority (AMSA), 28,000 km2 berdasarkan pencitraan satelit, sampai 90,000 km2 menurut (WWF) World Wildlife Fund (Simamora, 2012).

    Dampak yang ditimbulkan oleh pencemaran laut adalah kerusakan ekologis, menurunnya keanekaragaman sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang merupakan sumber daya yang tak ternilai (Santosa, 2013). Pencemaran laut yang ditimbulkan dari tumpahan minyak mengakibatkan hal-hal sebagai berikut:

    - Advertisement -

    1.      Mengganggu kesehatan masyarakat Pesisir Laut Timor seperti menimbulkan penyakit
    2.      Sumber pendapatan masyarakat Pesisir Laut Timor dari hasil laut rendah
    3.      Mengganggu relasi baik antar negara-negara yang saling bertetangga, disebabkan tumpahan minyak yang mencemari lintas batas negara (Ningsih et al., 2016).

    Pencemaran yang terjadi di Lintas Batas Negara yang mencemari wilayah Indonesia terkhusus wilayah pesisir Pulau Rote di Laut Timor, menggerakkan masyarakat pesisir yang terdampak untuk melakukan class action di Pengadilan Federal Australia pada tahun 2021. Pengadilan Federal Australia dengan Putusan Sanda v PTTEP Australasia (Ashmore Cartier) Pty Ltd (No.7) [2021] FCA 237 memenangkan gugatan masyarakat Laut Timor yang merupakan petani rumput laut. Hakim David Yates mempertimbangkan beberapa hal sebagai dasar dalam memberikan putusan tersebut, yang mana tumpahan minyak Montara terbukti merupakan penyebab utama rusak dan matinya rumput laut di wilayah Laut Timor.

    Pada Juni 2023 Pengadilan Federal Australia menunjuk perwakilan untuk mendistribusikan dana ganti rugi yaitu Maurice Darwin, melalui surat terbuka yang ditujukan kepada kepala desa di Kabupaten Kupang dan Rote Ndao. Dalam putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Federal Australia juga menyepakati bahwa ada pemotongan untuk biaya hukum sekitar 53% yang berasal dari dana ganti rugi untuk dibayarkan kepada anggota kelompok penggugat.

    Bersambung ke halaman selanjutnya –>

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here