Ahmad Fauzan Sazli
Sejumlah demonstran membawa poster berisikan penolakan terhadap RUU Ormas di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, (25/06/2013). FOTO : AHMAD FAUZAN SAZLI
JAKARTA, KabarKampus – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menunda pengesahan Rancangan Undang-undang Ormas dalam sidang paripurna di gedung DPR RI, Selasa, (25/06/2013). Mereka berencana melanjutkan kembali membahasa RUU tersebut pada tanggal 2 Juli 2013 mendatang.
Kepada wartawan, Taufik Kurniawan, Wakil DPR RI mengatakan penundaan ini untuk memberikan waktu bagi badan eksekutif untuk memberikan sosialisasi kepada organisasi masyarakat (ormas) yang menolak RUU ini.
“Ada waktu seminggu untuk penyempurnaan dan melakukan sosialisasi,” katanya.
Menurut Taufik, sosialisasi dilakukan untuk mengakomodasi keinginan sejumlah pihak dalam pembahasan rancangan aturan tersebut.
RUU Ormas ini mengandung kontroversi dan ditolak oleh banyak Ormas dan lembaga swadaya masyarakat. Para penentang berpendapat bahwa RUU ini dapat mengembalikan ke zaman Orde Baru.
Adapun penentang RUU ini antara lain, PP Muhammadiyah, Walhi, Kontras, Elsam, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Imparsial, Front Mahasiswa Nasional, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), dan sebagainya.[]