A. Fauzan
JAKARTA, KabarKampus – Mahasiswa Unas yang tergabung dalam Keluarga Besar Unas melaporkan rektor mereka ke Komnas HAM dan Wantimpres. Laporan tersebut karena mahasiswa merasa tidak puas dengan sejumlah kebijakan kampus yang dinilai merugikan mahasiswa, seperti sanksi skorsing, DO, mengkriminalkan mahasiswa, dan sebagainya.
Menanggapi sejumlah laporan mahasiswa tersebut, Evert Hilman, S.S.,M.Hum, juru Bicara Tim Krisis Universitas Nasional, mengatakan, selama 5 tahun belakangan banyak program pencapaian akademik dan penataan kampus yang asri selalu kandas, dimana hambatan utamanya adalah adanya aksi penolakan dari sebagian kecil kelompok mahasiswa. Padahal sebelumnya pihak Unas sudah melakukan segala upaya persuasif.
“Untuk itu, kami bertekad untuk membersihkan kampus dari hal-hal yang tidak sesuai dengan norma pendidikan termasuk diantaranya menegakkan peraturan melalui penerbitan SK Nomor 112/2014 tentang Tata Tertib Kehidupan kampus untuk mahasiswa, dan SK Nomor 117/2014 untuk dosen dan karyawan.,” katanya
Hilman menjelaskan, sanksi tersebut hanya akan diberikan jika telah terbukti melanggar peraturan kampus. Pemberian sanksi dilakukan secara proposional mulai dari teguran, skorsing hingga drop out. Semuanya berdasarkan fakta dan temuan di lapangan yang dikumpulkan oleh tim pencari fakta yang dilengkapi dengan bukti – bukti dari perekaman video cctv kampus.
“Pemberian sanksi ini telah melalui kesepakatan seluruh pimpinan, baik tingkat Universitas namun Fakultas.,” terang Hilman.
Menurut Hilman, Unas akan memberikan sanksi tegas tidak hanya mahasiswa, namun juga dosen dan karyawan yang terbukti melanggar tatib kampus, termasuk yang terlibat kasus narkoba. Selain Unas tidak segan – segan akan mengeluarkan atau memberhentikan sivitas akademik tersebut dari kampus.
“Dengan demikian, Universitas Nasional tidak berlaku sewenang-wenang ataupun melakukan tindakan kriminalisasi terhadap mahasiswa, seperti yang diberitakan oleh media-media, karena pemberian sanksi yang dilakukan oleh Universitas Nasional telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ada melalui fakta dan bukti-bukti yang jelas dan diberikan secara proporsional,” tegas Hilman
Terkait dengan pemberian sanksi skorsing dan drop out yang dikeluarkan oleh Unas, Hilman menambahkan, merupakan hal biasa yang terjadi pada sistem akademik di perguruan tinggi. Sanksi drop out dapat dilakukan universitas berdasarkan dua hal, yakni, jika indeks prestasi tidak sesuai dengan ketentuan habis masa studi dan apabila melakukan pelanggaran administrasi maupun akademik, yang akan mengganggu jalannya tertib perkuliahan dan mengganggu civitas akademika serta bertentangan dengan ketertiban umum sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh universitas.
“Skorsing dan DO akan tetap berlaku di Universitas Nasional dan diberikan secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Hilman.