More

    Rektor Unpad Didesak Mundur

    Rektor Unpad didesak mundur. Foto : Istimewa

    BANDUNG, KabarKampus – Dosen dan mahasiswa Universitas Padjajaran (Unpad) yang mengatasnamakan Gerakan Sivitas Akademika Unpad (Geraku) mendesak Prof. Dr. med. Tri Hanggono Achmad, Rektor Universitas Padjajaran mundur dari jabatannya. Mereka menilai kualitas Unpad selama kepemimpinan Tri Hanggono menurun.

    Desakan ini disampaikan dalam aksi yang digelar di Gedung Departemen Statistika, Unpad Jatinangor, Sumedang, Rabu, (25/04/2018). Dalam aksi ini mereka membentangkan spanduk bertuliskan “Pecat Rektor”.

    Achmad Bachrudin, Dosen Unpad mengatakan, perubahan statuta Unpad menjadi PTN BH memiliki visi menjadi universitas unggul dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi tingkat dunia. Salah satu misinya adalah menyelenggarakan pengelolaan pendidikan tinggi yang profesional dan akuntabel untk meningkatkan citra pendidikan tinggi.

    - Advertisement -

    “Visi misi tersebut sudah harus dipastikan bahwa Unpad harus terus berusaha menjadi perguruan tinggi lebih berkualitas dan memberi kontribusi positif kepada civitas akademika Unpad. Namun dalam perjalanannya, dari perubahan statuta sampai sekarang justru kontra produktif dengan visi dan misinya,” kata Bachrudin.

    Bachrudin dan kawan-kawan mencatat, dalam pemeringkatan perguruan tinggi terbaik di Indonesia versi UniRank atau dahulu dikenal dengan 4ICU, Unpad berada di posisi ke-17. Padahal sebelum perubahan statuta, Unpad belum pernah terlempar dari 10 besar.

    “Sementara dari pemeringkatan 10 PTN di Pulau Jawa pada tahun 2018, peringkat Unpad paling buncit,” ungkapnya.

    Selain itu, tambah Bachrudin, Unpad juga dalam pengelolaannya bersifat sentralistik baik keuangan maupun kebijakannya. Faktanya, peranan fakultas dimandulkan baik dalam kebijakan maupun dalam keuangan.

    “Secara gamblang fakultas-fakultas sekarang bisa dikatakan sebagai institusi “petugas post” untuk menyampaikan surat-sarat dari departemen,” tambah Bachrudin.

    Sementara, dalam hal keuangan fakultas hanya disediakan safety case sebesar 5 juta perbulan. Dana itu untuk menangani  sejumlah departemen atau fakultas sendiri.

    “Sungguh memalukan, safety case untuk tingkat RT saja bisa sampai  5 hingga 10 juta perbulan,” katanya.

    Selain itu Bachrudin menambahkan, dalam hal regulasi Unpad juga selalu berubah-ubah. Tanpa sosialiasi, tanpa legal formal, dan bentuk SK. Kemudian para pejabat Unpad juga dipilih bukan berdasarkan kemampuan, tetapi like and dislike atau KKN.

    Bachrudin menilai, bila kondisi ini dibiarkan dan masih dibawah kendali Tri Hanggono Achmad, maka Unpad akan semakin terpuruk dan rusak. Oleh karena itu, mereka minta Rektor untuk mengundurkan diri dari jabatannya.[]

     

     

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here