More

    AJI Anggap Rektor Unnes Tak Paham Semangat Kebebasan Pers

    Prof Fathur, Rektor Unnes. Foto : Unnes

    SEMARANG, KabarKampus – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menganggap Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) tak paham dengan semangat Undang-Undang Pers. Hal itu karena, Rektor Unnes tak mau menyelesaikan sengketa pers dengan jurnalis Serat.id ke dewan pers.

    Pelaporan terhadap Zakki Amali jurnalis Serat.id oleh Rektor Unnes terkait dengan berita investigasi dugaan plagiat Rektor Unnes dalam empat laporan yang terbit pada 30 Juni 2018. Kemudian, secara kontinu, Serat.id memberitakan sanggahan dari pihak Unnes.

    Lalu pada 21 Juli 2018, Rektor Unnes melaporkan Zakki Amali jurnalis Serat.id ke Polda Jawa Tengah. Zakki dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    - Advertisement -

    “AJI berpandangan pelaporan terhadap produk jurnalistik mengancam kebebasan pers dan prinsip-prinsip demokrasi. Pelaporan yang dilakukan oleh Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) ini juga, menunjukkan orang nomor satu di Unnes tidak memahami semangat kebebasan pers dan Undang-Undang Pers,” kata Sasmito Madrim, Ketua Bidang Advokasi AJI dalam keterangan persnya, Sabtu, (17/11/2018).

    Menurut Madrim, Rektor Unnes semestinya menggunakan cara yang diatur UU Pers jika merasa dirugikan oleh pemberitaan Serat.id. Seperti yang dijelaskan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, bila sengketa pemberitaan tidak bisa selesai dengan mekanisme hak jawab, bisa diselesaikan melalui mediasi di Dewan Pers.

    Selain itu, antara Dewan Pers dan Polri telah membuat nota kesepahaman terkait sengketa pers. Nota kesepahaman tersebut tertuang dalam surat MoU Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

    Oleh karena itu, AJI mendesak Kepolisian Jawa Tengah untuk segera melimpahkan kasus pelaporan portal media Serat.id ke Dewan Pers. Bukan sebaliknya melakukan pemanggilan untuk kedua kalinya kepada jurnalis Serat.id Zakki Amali pada tanggal 13 November 2018. Selain itu mereka mendesak Rektor Unnes mencabut laporannya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here