More

    Tolak Keputusan Ridwan Kamil, Buruh Geruduk Gedung Sate

    Imanha

    Sebanyak 18 Serikat Buruh se-Jawa Barat menggelar aksi di depan Gedung Sate, Bandung, Senin, (02/12/2019). Dok. Imanha

    BANDUNG, KabarKampus – Sebanyak 18 serikat pekerja buruh se-Jawa Barat menggelar unjuk rasa menuntut revisi Keputusan Gubernur Jawa Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Mereka beraksi di Jalan Diponegoro, Bandung, di depan gerbang Gedung Sate, Senin (02/12/2019).

    Aksi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Para buruh datang dengan mobil dan sepeda motor. Mereka membawa bendera serikat pekerja masing-masing. Mereka berorasi di atas mobil bak terbuka yang menjadi panggung orasi.

    - Advertisement -

    Dalam orasinya, buruh menyatakan UMK 2020 sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat. Namun setelah penetapan, Gubernur Jabar menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 tertanggal 1 Desember 2019.

    Dalam keputusan gubernur terdapat klausul yang menyatakan perusahaan yang tak mampu membayar UMK bisa menempuh perundingan bipartit dengan izin dari Disnaker Jabar. Buruh menilai, penetapan UMK sudah final dan tidak bisa dirundingkan kembali.

    “UMK Jabar yang sudah ditetapkan bukan untuk dirundingkan. Tapi untuk dijalankan,” teriak salah seorang orator, yang disambut gemuruh para buruh. 

    Sejumlah perwakilan buruh kemudian melakukan audiensi dan diterima Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum di Gedung Sate. Sambil menunggu audiensi, para buruh di luar gerbang Gedung Sate terus berorasi. Aksi mereka tak mereda meskipun hujan turun. Mereka terus berorasi yang diselingi pemutaran musik hingga hujan berhenti.

    Aksi ini mendapat penjagaan cukup ketat dari kepolisian, baik di dalam maupun di luar gerbang Gedung Sate. Arus lalu lintas di Jalan Diponegoro dialihkan ke sekitar Gedung Sate dan Lapangan Gasibu. Audiensi yang dilakukan perwakilan buruh selesai sekitar pukul 14.00 WIB.

    Salah seorang perwakilan audiensi yang juga Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto mengatakan, hasil audiensi menyepakati beberapa poin, antara lain, Pemprov Jabar akan menyampaikan tuntutan buruh berupa penolakan terhadap Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 yang dinilai merugikan kaum buruh.

    “Penolakan ini domainnya ada di pemerintah pusat, bukan di provinsi. Sehingga pemprov berjanji akan menyampaikan tututan tersebut kepada pemerintah pusat,” kata Roy.


    Berikutnya, lanjut Roy Jinto, pihaknya menuntut penghapusan poin D Diktum 7 dalam SK Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang Upah minimum kabupaten/kota di Jawa Barat tahun 2020 tertanggal 1 Desember 2019. Diktum tersebut menjelaskan bahwa perusahaan atau industri padat karya diperbolehkan melakukan penangguhan pembayaran UMK atas seizin Disnaker Jawa Barat.

    Padahal menurut Roy, dalam undang-undang disebutkan bahwa penangguhan harus atas persetujuan gubernur, tidak bisa disetujui pihak lain. Mengenai tuntutan penghapusan ini, buruh dan Pemprov Jabar sepakat untuk melakukan pembahasan pada Jumat 6 Desember 2019.

    Pertemuan nanti akan dihadiri para pimpinan serikat pekerja dan Dewan Pengupahan provinsi dan 27 kabupaten/kota Jawa Barat. “Jadi perlu ada pembahasan dan kajian dulu terhadap penghapusan diktum tersebut. Sebelum 1 Januari poin D Diktum 7 harus selesai,” kata Roy Jinto.

    Dengan adanya kesepakatan tersebut, buruh menyatakan batal aksi berturut-turut tanggal 3 dan 4 Desember 2019. Mereka sepakat untuk melakukan pembahasan revisi diktum.

    Ia menambahkan, jika diktum tersebut nantinya tidak dihapus juga, maka pihaknya akan siap kembali turun ke jalan. “Kalau keputusannya tak memihak kepada kami, kami siap demo,” katanya.

    Setelah itu, sekitar pukul 15.00 WIB massa buruh yang diperkirakan mencapai ribuan itu berangsur meninggalkan lokasi unjuk rasa.

    Sebelumnya, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menetapkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 tertanggal 1 Desember 2019.

    Kepgub ini juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/75/Yanbangsos tanggal 21 November 2019 tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.

    Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Prov. Jawa Barat, Eni Rohyani, menyebutkan penetapan Keputusan Gubernur  yang berisi sembilan poin ketetapan ini berisi keberpihakan Pemda Prov. Jabar terhadap seluruh eksponen masyarakat, baik terhadap pengusaha maupun pekerja di sektor umum maupun padat karya.

    “Pada salah satu poinnya terdapat penekanan bahwa pengusaha termasuk industri padat karya yang tidak mampu membayar upah sesuai UMK, dapat melakukan kesepakatan bipartit dengan pengawasan dan persetujuan dari Disnakertrans Provinsi Jabar,” katanya di Bandung, Minggu (01/12/19).

    Eni menyebutkan UMK Kabupaten/Kota dengan besaran yang tercantum pada Kepgub, mulai dibayarkan pada 1 Januari 2020.

    Berikut daftar lengkap UMK 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat, dengan besaran masih sama dengan yang tercantum pada SE:

    1. Kabupaten Karawang Rp 4.594.324,54

    2. Kota Bekasi Rp 4.589.708,90

    3. Kabupaten Bekasi Rp 4.498.961,51

    4. Kota Depok Rp 4.202.105,87

    5. Kota Bogor Rp 4.169.806,58

    6. Kabupaten Bogor Rp 4.083.670,00

    7. Kabupaten Purwakarta Rp 4.039.067,66

    8. Kota Bandung Rp 3.623.778,91

    9. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.145.427,79

    10. Kabupaten Sumedang Rp 3.139.275,37

    11. Kabupaten Bandung Rp 3.139.275,37

    12. Kota Cimahi Rp 3.139.274,74

    13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.028.531,71

    14. Kabupaten Subang Rp 2.965.468,00

    15. Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798,99

    16. Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63

    17. Kabupaten Indramayu Rp 2.297.931,11

    18. Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28

    19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92

    20. Kota Cirebon Rp 2.219.487,67

    21. Kabupaten Cirebon Rp 2.196.416,09

    22. Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70

    23. Kabupaten Majalengka Rp 1.944.166,36

    24. Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36

    25. Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54

    26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33

    27. Kota Banjar Rp 1.831.884,83. []

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here