More

    Memahami Hubungan Industrial di Indonesia dari Soeganda

    Hubungan industrial yang terjadi di Indonesia sejak dahulu, pada awalnya hubungan industrial ini mencuat setelah Laksamana Sudimi yang membuat kejutan diawal masa jabatannya selaku Menteri Tenaga Kerja. Sebelumnya Hubungan Industrial dikenal dengan Hubungan Perburuhan Pancasila. Pergantian ini, tampaknya didorong oleh keinginan untuk “menghapuskan” istilah buruh dengan istilah yang lebih “berbudaya”.

    Cerita tersebut ditulis oleh Soeganda Priyatna merupakan Guru Besar Universitas Pasundan dalam bukunya berjudul “Hubungan Industrial Di Indonesia (Kamari, Kiwari, Esok Hari). Sebuah buku yang dikembangkan dari diktat perkuliahan untuk mata kuliah Hubungan Industrial di Fakultas Ilmu Komunikasi Unpad.

    Ia menjelaskan, hubungan perburuhan diartikan sebagai hubungan antara kelompok penerima upah, majikan, dan pemerintah. Dengan kata lain, hubungan perburuhan menitikberatkan pandangannya pada buruh dalam wujud sebagai Serikat Buruh/Pekerja. Sedangkan hubungan industrial tidak hanya memandang buruh/pekerja semata dalam kaitannya dengan serikat buruh, melainkan lebih jauh lagi melihat tenaga kerja sejak sebelum menjadi pekerja, selama menjadi pekerja, dan sesudah tidak lagi menjadi pekerja, hubungan industrial lebih luas dari pada hubungan perburuhan.

    - Advertisement -

    Buku ini dapat dijadikan referensi bagi mahasiswa yang sedang memperdalam ilmu hubungan industrial, teori yang disajikan dalam buku ini sangat lengkap memudahkan pembacanya untuk memahami isi buku tersebut. Penulis juga menyinggung mengenai pola hubungan yang terjadi di setiap negara, terkhusus Indonesia. Indonesia sendiri dalam pola hubungan industrialnya mengikuti pola Eropa Barat yang liberalistik, bahkan serikat buruh menjadi “onderbouw” partai untuk memperjuangkan kepentingan partai politik induk semangnya.

    Penulis kelahiran Banten 1943 ini juga menyajikan bagaimana pola hubungan industrial dari berbagai negara lainnya, seperti Amerika Serikat. Di sana azas kebebasan dimiliki secara luas, hal ini tercermin pula pada kebebasan yang dimiliki oleh organisasi buruh maupun pengusaha, walaupun tiap negara memiliki ciri sendiri berdasarkan konstitusi dan budaya ketenagakerjaan. Di Amerika Serikat federasi atau konfederasi terbesar adalah AFL-CIO (American Federation of Labor-Congres of Industrial Organization) hal yang sama dimiliki juga oleh pihak majikan/pengusaha.

    Prof. Imam Soepomo mengemukakan bahwa: “Hukum perburuhan adalah suatu himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak, yang berkenaan dengan suatu kejadian dimana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.”

    Hubungan industrial hanya akan berjalan dengan baik dan harmonis bila antara kedua pihak, pengusaha dan pekerja melakukan interaksi dan komunikasi secara melembaga dan kontinyu. Hubungan industrial selalu didasarkan pada hukum yang berlaku. Penulis juga mewanti-wanti kepada pemerintah, mereka harus lebih waspada dalam melindungi industri domestik, karena kehancuran industri domestik, sebagaimana sudah terjadi hanya mengakibatkan kesengsaraan pekerja dan meningkatkan pengangguran serta kemiskinan.

    Judul Buku : Hubungan Industrial Di Indonesia (Kamari, Kiwari dan Esok Hari)

    Penulis : Soeganda Priyatna

    ISBN : 978-623-7526-21-6

    Isi : xii+ 280 halaman

    Penebit : CV. Media Jaya Abadi Bandung

    Ditulis : Intan Radhialloh. Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Dakwah Unisba yang sedang menjalani praktik kerja di Kabar Kampus.

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here