More

    Peran WCC Nurani Perempuan Dalam Mengatasi Kekerasan Seksual di Kota Padang

    Oleh: Risma Ripanta*

    Risma Ripanta (Dok. Istimewa)

    Dalam mengatasi suatu masalah, peran pemerintah atau Intergovernmental Organizations(IGOs) saja tidak akan cukup untuk menangani permasalahan yang terjadi dalam suatu negara. Dalam hubungan internasional muncul Non Governmental Organization (NGO) sebagai salah satu aktor non negara yang memiliki peran dalam mengatasi suatu masalah yang terjadi di suatu negara. Menurut David Lewis, NGO adalah voluntary associationsyang memiliki kepedulian terhadap lingkungan agar dapat berubah ke konteks yang lebih baik. NGO biasanya melakukan kampanye terkait masalah yang sedang menjadi polemik dalam kehidupan sosial masyarakat. NGO merupakan sebuah bentuk organisasi non-profit yang keanggotaannya tidak melibatkan negara, namun melibatkan individu-individu, masyarakat, serta kelompok-kelompok lainnya.

    NGO memiliki peran untuk melahirkan sebuah perencanaan yang membawa perubahan ke arah yang lebih baik sesuai dengan tujuan utama kelompok. NGO sebagai suatu lembaga organisasi memiliki kemampuan untuk mengembangkan sistem sosialisasi kedalam masyarakat. NGO biasanya mendekati masyarakat agar nilai atau pemikiran yang ada dalam kelompoknya dapat diterima oleh masyarakat. Sistem keanggotan NGO yang terbuka dapat mejadikan setiap orang dapat ikut berpartisipasi dalam suatu lembaga. Sistem yang terbuka dalam NGO juga dapat mendorong untuk menjalin kerjasama dengan organisasi maupun kelompok lain dalam menangani suatu permasalahan dalam suatu negara. 

    - Advertisement -

    Kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi suatu isu yang mendapatkan banyak perhatian baik yang terjadi di negara berkembang maupun negara maju dan permasalahan ini harus diatasi. Upaya dalam mengatasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terdapat didalam target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustanable Development Goals)pada poin ke-5 yang memiliki 9 target. Poin-poin SDGs ini mendukung penghapusan semua bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

    Di Indonesia, khususnya kota Padang terdapat beberapa NGO salah satunya adalah WCC (Women Crisis Center) Nurani Perempuan yang memiliki fokus terhadap perlindungan perempuan dan anak. WCC Nurani Perempuan berdiri sejak tahun 1999, memiliki kantor di Jalan Minahasa III No. 9, Kelurahan Jati, Kota Padang, Sumatera Barat. Nurani Perempuan hadir sebagai kawan bagi korban kekerasan dan menjadikan Komnas Perempuan sebagai mitra strategis sejak tahun 2000. Mandat kerja dari Nurani Perempuan adalah melakukan penanganan (pendampingan dan pemulihan) terhadap perempuan korban kekerasan berbasis gender, melakukan pencegahan berbasis gender, melakukan advokasi kebijakan untuk pemenuhan hak perempuan serta kebijakan yang diskriminatif terhadap perempuan.

    WCC Nurani Perempuan sebagai Non Governmental Organization (NGO) memiliki kekuatan dan kelemahan. Kekuatannya sebagai NGO adalah Nurani Perempuan memberikan pelayanan terhadap korban kekerasan dan mendamping para korban untuk masuk ke tahapan yang lebih intensif dengan cara memberikan rujukan kepada psikolog atau pihak kepolisian. Hal ini bisa dilihat bahwa WCC Nurani Perempuan terbukti dengan banyaknya kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak sejak yang telah diselesaikan sejak berdirinya NGO ini.  Selaini itu, pada saat sekarang masyarakat terutama perempuan yang mengalami kekerasan dapat melaporkan kasusnya kepada WCC Nurani Perempuan agar dapat didampingi untuk ditindak lanjuti ke jalur hukum.

    Sedangkan kelemahan Nurani Perempuan sebagai NGO adalah jumlah tim yang melakukan sosialisasi masih sedikit dan untuk mencapai hasil yang efektif tidak memungkin hanya 1 orang yang melakukan sosialisasi, biaya menjadi satu kelemah NGO ini, dalam menangani kasus membutuhkan biaya seperti biaya yang digunakan untuk visum. Selanjutnya dalam mendampingi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, fakta dan data yang diberikan kepada pihak berwajib tidak dapat dipertanggung jawabkan dan minimnya pembuktian terhadap kasus. Misalanya, ketika Nurani Perempuan mendampingi korban kekerasan yang merupakan penyandang disabilitas akan kesulitan untuk melakukan pembuktian kepada pihak kepolisian dengan minimnya data-data yang didapatkan dari korban.

    Menyadari kasus kekerasan seksual yang semakin hari semakin tinggi membuat WCC Nurani Perempuan mulai aktif untuk melakukan sosialiasi ke berbagai pihak di kota Padang. Dalam menjalankan perannya Nurani Perempuan, khususnya di kota Padang mereka langsung turun ke lapangan dalam menyelesaikan kasus yang sedang terjadi. Nurani Perempuan memainkan perannya dengan melakukan upaya-upaya seperti pencegahan (preventive),penanganan (curative),dan pemulihan dan pemberdayaan (rehabilitative).

    Kekerasan terhadap perempuan merupakan suatu pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan kepada perempuan dapat berupa tindakan berbasis gender yang mengakibatkan kerugian fisik, seksual, psikologis, ekonomi, atau penderitaan yang di rasakan oleh perempuan. Kekerasan terhadap perempuan juga dapat terjadi di dalam dunia maya atau disebut dengan KBGO (Kekerasan Berbasis Gender Online). Kekerasan terhadap perempuan saat ini terutama pada masa pandemi sedang marak-maraknya terjadi, khususnya di kota Padang, Sumatera Barat. Bahkan kasus kekerasan terhadap perempuan menjadi isu tertinggi kedua di kota Padang. Kekerasan bukan hanya terjadi dalam bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) saja, namun juga kekerasan seksual terhadap perempuan bahkan anak-anak. 

    Kasus kekerasan terhadap perempuan mengalami peningkatan dua kali lipat dari tahun-tahun sebelumnya hal ini di karenakan adanya faktor pandemi yang menjadi salah satu alasan kenaikan kekerasan terhadap perempuan di kota Padang. Peningkatan terjadi secara signifikan dimana pada tahun 2019 terdapat 9 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 18 kasus di tahun 2020 dari data yang sudah dilaporkan.

    Pandemi Covid-19 telah membawa dampak yang buruk terhadap kehidupan masyarakat baik pada bidang kesehatan, ekonomi, politik, dan sosial. Pada saat pandemi aktivitas masyarakat di batasi dan diterapkan aturan untuk berdiam diri rumah. Ketika berdiam diri dirumah banyak orang yang menghabiskan waktu dengan bermain gedget, yang mana gedget dapat berdampak pada hal-hal yang tidak wajar. Misalnya, ketika informasi yang ada di gedget malahan di praktekkan dalam kehidupan sehari-hari, terutama anak-anak yang masih dibawah umur. Selanjutnya faktor ekonomi juga dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan kekerasan seksual. Misalanya, adanya iming-iming untuk mendapatkan pekerjaan sehingga seseorang rela melakukan apapun agar dapat memenuhi kebutuhannya. Faktor lingkungan atau pergaulan sosial juga dapat mempengaruhi seseorang untuk melukan kekerasan seksual karena sudah terbiasa melihat seperti dan menganggapnya sebagai hal yang baiasa. Namun, tidak jarang juga kasus kekerasan seksual terjadi karena nafsu seseorang, hal ini dapat dilihat dari kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak yang mana pelakunya adalah ayah kandung dan keluarga terdekat lainnya seperti kakek dan paman. 

    Nurani Perempuan telah menangani kasus kekerasan sebanyak 94 kasus pada tahun 2020 dan 104 kasus pada tahun 2021. Dari rincian kasus terdapat sekitar 59 kekerasan seksual pada tahun 2020 dan di tahun berikutnya berkisar 55 kasus. Selain itu, kekerasan dalam rumah tangga juga meningkat dari 32 kasus pada tahun 2020 meningkat menjadi 47 kasus di tahun 2021. Nurani Perempuan sendiri telah menangani kasus pelecehan seksual sebanyak 55 kasus diantaranya, 32 anak perempuan, 4 anak laki-laki, dan 1 anak perempuan disabilitas. 

    Kekerasan terhadap perempuan selalu terjadi dan tidak berhenti sampai saat sekarang. Maka dari itu perlu adanya peningkatan terhadap pencegahan terjadinya kasus kekerasan seksual kepada perempuan, agar kasus tersebut dapat turun untuk kedepannya. Masalah ini menjadi suatu masalah bersama dan perlu upaya bersama untuk mencegah agar kekerasan tidak terjadi lagi terhadap perempuan dan anak-anak. Langkah atau upaya yang dilakukan Nurani Perempuan dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yaitu :

    1. Memberikan pendidikan tentang tubuh dan reproduksi sejak dini
    2. Memberitahukan beberapa  bagian tubuh yang bersifat pribadi
    3. Katakan bahwa tak ada yang boleh mengambil gambar dari bagian tubuh mereka
    4. Tidak menganggap kekerasan seksual sebagai hal yang tabu/aib
    5. Gencar melakukan sosialisasi tentang dampak kekerasan seksual
    6. Melakukan advokasi pada pemerintah agar menghadirkan program-program/kebijakan terkait pencegahan kekerasan seksual
    7. Beritahukan tentang respond sentuhan pada bagian tubuh
    8. Melakukan kontrol penggunaan media sosial.

    Kekerasan seksual seringkali terjadi di sekitar kita. Tidak jarang tindakan kekerasan seksual diabaikan dan dibebankan kepada korban. Apalagi pada masa pandemi angka kekerasan seksual yang terjadi terhadap perempuan meningkat sehingga masalah ini merupakan suatu masalah yang perlu di tangani secara bersama-sama agar segala bentuk kekesan seksual terhadap perempuan dapat berkurang, meskipun sangat sulit untuk di akhiri.

    *Penulis adalah Mahasiswa Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Andalas (UNAND)di bawah bimbingan dosen Virtuous Setyaka, S.IP., M.Si.

    - Advertisement -

    1 COMMENT

    1. Selamat Risma, menganalisis sebuah kasus di tingkat lokal sebagai bagian dari dinamika nasional dan internasional memang tidak mudah. Itu menjadi tantangan bagi semua akademisi HI. Terus produktif ya.

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here