Oleh: Alfiah*
Hak Asasi Manusia merupakan sebuah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada setiap individu yang tidak boleh diambil ataupun dirusak oleh Individu lain dengan alasan apapun. Setiap warga negara di Indonesia bahkan telah diatur dan mendapatkan jaminan konstitusional yang sangat kuat dalam Undang-Undang Dasar 1945terkait hak-hak nya sebagai manusia.
Bunyi dari undang-undang tersebut ialah “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” (Pasal 28 B perubahan Kedua) dan “setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Jaminan secara konstitusional tersebut, menjadikan setiap warga negara baik laki-laki maupun perempuan, keduanya memiliki kedudukan dan kesempatan yang sama.
Globalisasi secara signifikan telah mengubah dunia tempat kita tinggal.Hal ini juga tentunya membawa tantangan baru yang lebih kompleks dalam upaya perlindungan Hak Asasi Manusia, khususnya perempuan yang kian sulit mendapatkan hak-haknya termasuk hak aman dalam melakukan aktivitas dimanapun ia berada. Perempuan hari ini, berada pada kondisi yang sangat rentan terhadap tindakan yang merugikan seperti pelecehan, perilaku diskriminatif dan kekerasan bahkan dalam keluarga.
Konvensi CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms Discrimination against Women) ini merupakan kesepakatan internasional untuk penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Konvensi ini mendefinisikan prinsip-prinsip tentang hak asasi manusia, norma-norma dan standar-standar kewajiban serta tanggung jawab negara dalam penghapusan diskriminasi terhadap perempuan. Indonesai merupakan salah satu negara yang ikut menanda tangani konvensi ini pada 24 Juli 1984 dan telah meratifikasinya melalui Undang-undang RI No. 7 tahun 1984. Konvensi ini salah satu dari 7Konvensi hak asasi yang yang diratifikasi Indonesia.
Praktek pelaksanaan isi dari CEDAW di Indonesia, ialah terdapat satu lembaga negara yang secara spesifik menanganiisu keperempuananialah Komisi Nasional (KOMNAS) Perempuan.Sejauh Lembaga ini berdiri telah mengupayakan pelaksanaan HAM sebagaimana isi dari konvensi tersebut.Komnas perempuan secara aktif merspon berbagaibentuk kekerasan dan melaporkan temuan-temuan kepada aparat hukum mengenai isu-isu diskriminasi dan kekerasan yang belum mendapatkan perhatian negara dan perlindungan legal.KOMNAS perempuan berkomitmen mendorong sistem layanan dan rujukan yang komprehensif hingga ke desa maupun kepulauan, sebagaimana ditegaskan dalam semangat konvensi yaitu memperkuat dan saling sinergi dengan mitra-mitra strategis untuk memperkuat analisis dan kerja strategis penanganan kekerasan terhadap perempuan di tingkat lokal, nasional, regional dan internasional.Membuat pandangan hukum dan atau penyikapan pandangan publik dengan berbasis HAM perempuan dan mendorong reformasi hukum maupun kebijakan untuk menghentikan diskriminasi terhadap perempuan.
Namun, sangat disayangkan bahwa negara selaku pemegang otoritas tertinggi dalam konteks penegakan hukum dan penjamin terpenuhinya hak-hak warga negara kurang dirasakan kehadirannya. Catatan sejarah membuktikan sampai hari ini kasus marsinah belum juga terselesaikan.Bahkan hari ini, kasus kekerasan seksual di sekolah, perguruan tinggi sampai pada level keluarga meningkat tajam. Tentu ini menjadi suatu pertanyaan besar bahwa apa yang sebenarnya menjadi faktor mengapa setiap hari kasus semacam ini semakin tinggi terjadi.
Konteks penegakan Hak perempuan di ranah-ranah publik hari ini dinilai mengalami kemandegan atau stagnan. Maka dari itu perlu adanya sebuah kesadaran kolektif bahwa pemenuhan hak perempuan dan kelompok rentan khususnya menjadi satu isu bersama yang diprioritaskan. Negara hadir sebagai penegak HAM yang adil dan amanah menyediakan ruang-ruang ramah perempuan, serta jaminan hukum yang benar-benar diaplikasikan memihak pada perempuan. Selain negara, peran vital sesama anggota masyarakat yang saling melindungi, saling menjaga, dan memberikan pelayanan terbaik bagi sesama agar menciptakan kondisi sosial yang aman dan nyaman. Sadar akan hak dan kewajiban nya sebagai warga negara yang baik, beradab dan berperi kemanusiaan.
*Penulis adalah Peserta LK III (Advance Training) HMI BADKO Jambi asal DIY.