More

    KPU Lemah Dalam Polemik Transparansi Pendidikan Anggota DPR

    DPR-RI (Foto: Dok. instagram Prabowo)

    JAKARTA, KabarKampus – Isu keterbukaan data kembali mencuat setelah Badan Pusat Statistik (BPS) merilis laporan Statistik Politik 2024. Dari 580 anggota DPR RI terpilih, tercatat 211 orang tidak mencantumkan riwayat pendidikan saat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Temuan ini memunculkan kritik keras dari sejumlah pihak karena dianggap mengurangi transparansi dalam proses demokrasi.

    Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Mutaqin Pratama, menilai persoalan tersebut berakar dari kebijakan KPU yang memberi opsi bagi calon legislatif untuk membuka atau menutup daftar riwayat hidup mereka. “Kami melihat hal ini tidak terlepas dari situasi saat pemilu, ketika KPU memberlakukan opsi bagi caleg untuk bersedia membuka atau menutup CV-nya,” ujar Heroik dalam keterangannya di Jakarta, minggu (21/9).

    Menurutnya, keputusan itu berdampak buruk karena daftar riwayat hidup penting untuk membantu pemilih mengenal sosok caleg yang akan dipilih. “Selain itu, hal ini tentunya bertentangan dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu,” tegasnya.

    - Advertisement -

    Nada serupa juga datang dari Direktur Democracy and Electoral Empowerment (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati. Ia menilai temuan ini sebagai kemunduran dalam praktik demokrasi Indonesia. “Saya sangat menyayangkan ketidaktegasan KPU yang seolah-olah sengaja menutup ruang untuk ketidakjujuran ini,” ujar Neni seperti dikutip dari Suara.

    Lebih jauh, Neni menegaskan bahwa sikap KPU bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menekankan bahwa publik memiliki hak untuk mengetahui rekam jejak calon wakil rakyat secara utuh. “Kalau ketertutupan seperti ini, patut dipertanyakan. Ini menunjukkan komitmen DPR sejak awal sudah tidak beres,” tambahnya.

    Neni juga mengkritik partai politik yang tidak mendorong kadernya lebih terbuka, serta menuding regulasi longgar KPU bisa menjadi upaya melindungi elite politik yang memiliki masalah dalam riwayat pendidikan. “Jangan-jangan memang ada di antara mereka yang bermasalah riwayat pendidikannya dan dikhawatirkan publik bisa mengetahuinya, yang sangat mengganggu peta politik di internal partai,” tutupnya.

    Menanggapi sorotan ini, Komisioner KPU RI, Idham Holik, menyatakan pihaknya akan menelusuri kembali data yang disampaikan BPS. “Karena ini persoalan data terinci, maka saya cek terlebih dahulu agar data yang disampaikan terverifikasi,” kata Idham seperti dikutip dari In Time.

    Polemik ini menegaskan pentingnya regulasi yang lebih tegas agar keterbukaan data caleg tidak hanya menjadi pilihan, melainkan kewajiban yang memastikan pemilu berjalan transparan dan akuntabel.

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here