More

    Polisi Ungkap Motif Kasus Pembakaran Pesantren Babul Magfirah

    Penampakan Pesantren Babul Magfirah terbakar. (Foto: Tangkapan layar video antaranews)

    BANDA ACEH, KabarKampus – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh mengungkap  kasus yang terjadi di wilayah Aceh Besar, yakni pembakaran asrama Pondok Pesantren (Dayah) Babul Maghfirah di Gampong Lam Alue Cut, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, Jumat (31/10). 

    Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono. Kasus yang menjadi perhatian publik ini terjadi dini hari sekitar pukul 03.00 WIB dan menghanguskan seluruh bangunan asrama beserta barang-barang milik santri. 

    Api juga sempat menjalar ke kantin dan rumah pembina yayasan sebelum berhasil dipadamkan oleh tim pemadam kebakaran dibantu warga sekitar. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku pembakaran adalah seorang santri yang masih di bawah umur. 

    - Advertisement -

    Motif di balik tindakan tersebut adalah balas dendam akibat perundungan (bullying) yang kerap dialami pelaku dari teman-temannya di pesantren. “Pelaku merupakan salah satu santri yang bernaung di Dayah Babul Maghfirah dan masih berusia di bawah umur,” ungkap Kombes Joko, didampingi Kasat Reskrim Kompol Parmohonan Harahap seperti dikutip dari Tribun.

    Dalam keterangannya, pelaku mengakui bahwa dirinya sengaja membakar lantai dua gedung asrama menggunakan korek mancis. Tujuannya, agar barang-barang milik teman-temannya yang sering mengolok-olok dirinya ikut terbakar. “Pelaku mengaku sering mengalami tindakan bullying yang dilakukan oleh beberapa temannya, hal ini menyebabkan pelaku merasa tertekan secara mental.” 

    Penyidik telah memeriksa sepuluh orang saksi, termasuk pengasuh pesantren, santri, penjaga, dan orang tua pelaku. Barang bukti berupa jaket hitam dan rekaman CCTV juga telah diamankan. Akibat peristiwa ini, kerugian ditaksir mencapai Rp 2 miliar. 

    Karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dan selama penyidikan yang bersangkutan akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh.

    Kasus ini menunjukkan pentingnya penanganan dini terhadap perundungan di lingkungan pendidikan dan penguatan pengawasan sosial untuk mencegah tindakan kriminal di masyarakat. “Pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman penjara hingga 15 tahun,” jelas Kombes Joko.

    Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama para orang tua dan pengasuh lembaga pendidikan, agar lebih memperhatikan kondisi psikologis anak serta menciptakan lingkungan yang aman dan saling menghargai.

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here