
SERANG, KabarKampus – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menjadi sorotan setelah aparat kepolisian mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus dugaan perekaman ilegal di area toilet yang melibatkan seorang mahasiswa berinisial MZ. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksinya di beberapa lokasi, tidak hanya di lingkungan kampus.
Kabid Humas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa terdapat total lima kejadian yang diakui oleh terlapor. “Terlapor MZ mengakui telah melakukan perekaman sebanyak lima kali. Fakta baru menunjukkan aksi tersebut dilakukan dua kali di toilet kampus dan tiga kali di toilet SPBU wilayah Banten,” ujar Maruli, Rabu (8/4), seperti dikutip dari Antara.
Ia juga menambahkan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah merekam korban secara diam-diam menggunakan telepon genggam melalui celah ventilasi bagian atas toilet. “Terlapor MZ mengakui perbuatannya yang juga bersesuaian dengan barang bukti video yang ditemukan penyidik pada ponsel miliknya,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diketahui untuk kepentingan pribadi. Temuan tersebut diperkuat dengan barang bukti berupa file video yang tersimpan di ponsel serta perangkat penyimpanan data seperti flashdisk milik terlapor.
Kasus ini bermula dari laporan seorang dosen perempuan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Untirta berinisial LNK yang melaporkan kejadian tersebut ke Polda Banten pada 2 April 2026. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap seluruh fakta hukum dalam kasus tersebut.
Pihak kepolisian juga berencana menggelar perkara untuk menentukan peningkatan status penanganan ke tahap penyidikan. “Akan dilakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk menentukan peningkatan status penanganan ke tahap penyidikan,” jelasnya.
MZ diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Menanggapi temuan lokasi kejadian di ruang publik, kepolisian turut mengimbau pengelola fasilitas umum, termasuk kampus dan SPBU, agar meningkatkan pengawasan dan keamanan, khususnya di area sensitif seperti toilet.
“Kami mengimbau pengelola agar memastikan keamanan sarana di toilet umum, termasuk memberikan simbol atau petunjuk pengawasan. Masyarakat juga harus berani melapor melalui layanan 110 jika menemukan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual,” pungkas Maruli.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan, serta perlunya peningkatan sistem keamanan di ruang publik guna mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual serupa di masa mendatang.






