Ahmad Fauzan Sazli
Sejumlah PKL membereskan barang dagangannya di Jalan Dayang Sumbi, sekitar ITB, Bandung, Kamis, (10/01/2013). Mereka membereskan barang dagangannya setelah digusur oleh Pemkot Kota Bandung. FOTO : Liga Film Mahasiswa ITB
BANDUNG, KabarKampus – Pemerintah Kota Bandung membongkar 36 kios PKL yang berdiri di atas trotoar, di Jalan Dayang Sumbi, sekitar ITB, Bandung. Namun, sebelumnya pembongkaran, Pemkot Bandung telah memberikan surat peringatan kepada pedagang.
Penggusuran itu dilakukan berdasarkan Perda No.4 tahun 2011. Perda itu mengatur peruntukan trotoar untuk pejalan kaki yang tidak memperbolehkan ada aktivitas berjualan di atasnya.
Berdasarkan kronologis dari KM-ITB, terdapat tiga surat peringatan yang diberikan Pemkot Bandung kepada PKL di Dayang Sumbi.
Surat peringatan pertama diberikan sekitar tanggal 2 Desember 2012. Peringatan tersebut sebagai tanda agar PKL berbenah dengan sendirinya tanpa ada campur tangan dari Satpol PP.
Pada tanggal 05 Desember 2012, Satpol PP memberikan SP 2. Diikuti surat SP3 pada 19 Desember 2012. Dalam SP3 itu para PKL diminta untuk meninggalkan tempat jualannya dalam waktu 24 jam tanpa bantuan Satpol PP.
Pembongkaran kios para pedagang itu rencananya akan digelar 22 Desember 2012. Namun kemudian diundur menjadi tanggal 10 Januari 2012. Pada saat pembongkaran Pemkot Bandung mengharapkan PKL mau mengemas barang dagangannya sendiri. Dan Satpol PP bersedia mengantar PKL yang hendak memindahkan barang dagangannya.
Menanggapi penggusuran itu beberapa pedagang yang didampingi LSM KPJB mengaku bertemu Wakil Walikota untuk meminta penangguhan penggusuran, dan dikabulkan. Tetapi setelah di cross check ke Satpol PP, tidak ada perintah dari wakil walikota untuk melakukan penangguhan dan tetap melaksanakan penertiban sesuai jadwal, 10 Januari 2013.
Akhirnya pada tanggal 10 Januari 2012 penggusuran pun digelar. Penggusuran ini melibarkan petugas gabuangan dari Pol PP, Polri, dan TNI. Dalam penggusuran itu tidak ada perlawanan dari para pedagang.[]
semua itu bohong,katanya akan ada relokasi,pembongkaran trsbt dipolitisasi oleh orang2 yg serakah..krna kantin dlm kmpus td sramai PKL…smoga Allah,mlaknat smua orang yg tlah dzalim
kami juga manusia,orang indonesia juga punya hak tk mmperoleh pkerjaan&penghidupan yg layak..itu UUD 45,msa klah sma perda,ini inkonstutisional…
kmi semua muslim..kalau anda muslim,knapa anda mau memakan darah saudara anda sendiri…???kmi yakin suatu saat bapa/IBU yG TRHORMAT akan azzab Allah yg mha bijaksana