BANDUNG, KabarKampus – Sidang lanjutan gugatan terhadap PT Pikiran Rakyat (PR) diwarnai perdebatan soal keabsahan Direktur PT PR, Senin (11/09/2017). Penggugat yang diwakili Tim Advokasi Jurnalis (TAJI) mempertanyakan legalitas Direktur PT PR yang mem-PHK karyawannya, jurnalis Zaky Yamani.
Sidang digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Jalan Surapati, Bandung pukul 10.29 WIB. Kedua belah pihak menyerahkan berkas surat kuasa yakni pihak penggugat (TAJI) maupun tergugat (PT PR) kepada majelis hakim yang dipimpin Waspin Simbolon.
TAJI menyampaikan keberatan atas legal standing dari Direktur PT. Pikiran Rakyat Bandung H. Perdana Alamsyah, karena pengangkatannya berdasarkan RUPS pada 2014, yang dituangkan dalam akta notaris.
TAJI berpegangan pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 2589 K/Pdt/2016 yang menolak kasasi H. Perdana Alamsyah atas keputusan Pengadilan Negeri Bandung yang memberi izin kepada mayoritas pemilik saham PT Pikiran Rakyat Bandung untuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada 2016.
Menurut TAJI, Direksi PT PR yang sekarang tidak sah. Untuk itu, dalam persidangan itu TAJI meminta putusan MA dibuka, sehingga direktur baru PR pasca-kasasi nantinya tidak merugikan Zaky Yamani.
Namun pihak kuasa hukum PR yang dipimpin Naungan Harahap menyatakan, putusan kasasi MA tidak membahas soal status Perdana Alamsyah sebagai direktur PT PR. Dengan demikian, pihaknya sebagai pemegang surat kuasa yakin dengan legal standingnya, sehingga sah berada dalam ruang sidang untuk menghadapi gugatan TAJI.
Menghadapi perdebatan tersebut, hakim Waspin Simbolon menengahi dengan menyatakan bahwa kuasa hukum PR sah berada di ruang sidang mewakili PT PR.
Hakim menegaskan, kuasa hukum PT PR juga berhak bertindak untuk dan atas nama PT PR. Jika pihak TAJI keberatan dengan keabsahan kuasa hukum PR, maka bisa disampaikan secara tertulis dalam agenda sidang selanjutnya.
“Kita diberi kewenangan untuk menengahi sengketa kedua belah pihak, “ kata hakim. “Kalau ada masalah di internal perusahaan kami tidak masuk ke situ. Walau ini (perkara Zaky Yamani) sudah mediasi hingga persidangan, majelis hakim berharap ini bisa damai. Sampai belum keputusan hakim, masih ada peluang damai. Damai itu indah,” katanya.
Hakim juga menilai, hadirnya kuasa hukum PR sebagai itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan perkara. Kuasa hukum PR pun diminta untuk mempertimbangkan jalan damai.
“Pikiran Rakyat termasuk (media) besar di Bandung, jadi pertimbangkan. Jadi supaya damai dipertimbangkan,” katanya.
Setelah perdebatan, sidang berlangsung pada agenda pembacaan gugatan dari pihak penggugat, yaitu TAJI yang mewakili Zaky Yamani, karyawan PT PT yang di-PHK secara sepihak dalam keadaan sakit. TAJI menilai tindakan PT Pikiran Rakyat Bandung telah melanggar ketentuan dalam Pasal 153 dan Pasal 172 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan.
Sebelum persidangan dimulai diwarnai aksi solidaritas untuk Zaky Yamani. Solidaritas berasal dari elemen rakyat, diantaranya LEM-SPSI, WALHI JABAR, mahasiswa dari berbagai kampus, SORAK, dan Aliansi Jurnalis Independen Bandung. []