More

    Mahasiswa Desak KPK Usut Korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara

    Ahmad Fauzan Sazli

    Mahasiswa Sultra 01JAKARTA, KabarKampus – Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (AMST) menggelar aksi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, (08/01/2013). Mahasiswa mendesak agar KPK memeriksa Nur Alam, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) atas penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 08 Tahun 2010 terkait Sumbangan Pihak Ketiga (SPK).

    “Peraturan Gubernur Nomor 08/2010 yang mengatur sumbangan pihak ketiga itu berpotensi menjadi ladang pungatan liar alias korupsi,” kata Wildan Kusuma Putra kepada KabarKampus.

    - Advertisement -

    Menurut Wildan, Peraturan Gubernur yang telah berlaku dua tahun itu telah bertentangan dengan Surat Edaran Menteri ESDM dan Mendagri mengenai penghentikan dan pencabutan peraturan Kepala Daerah terkait SPK.

    Lebih lajut Wildan mengatakan, dari investigasi AMST mereka menemukan bahwa pihak gubernur masih mencari sumbangan dari pihak ketiga. “Hingga saat ini kami tidak tahu aliran dana sumbangan itu kemana. Tapi kami menganggap sumbangan tersebut mengalir ke kantong gubernur,” jelasnya.

    Dalam aksi itu mahasiswa menyerahkan berkas-berkas kepada KPK seperti berkas peraturan Gubernur, Surat Edaran Menteri ESDM, Surat Edaran Mendagri, dan sejumlah data lainnya. Mahasiswa yang berasal dari berbagai kampus di Sulteng tersebut berharap tuntutan mereka dapat direalisasikan KPK.

    Aksi tersebut berlangsung damai dengan penjagaan ketat polisi.[]

     

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here