Ahmad Fauzan Sazli
Keluarga Rasyid Rajasa berada di kursi paling depan dalam sidang putusan Rasyid Rajasa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Seninh, (25/03/2013). FOTO : AHMAD FAUZAN SAZLI.
JAKARTA, KabarKampus – Sidang vonis Rasyid Rajasa, terdakwa kasus kecelakaan yang mengakibatkan dua korban jiwa di tol Jagorawi berlangsung selama empat jam. Di ruangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu, tak terlihat adanya tanda-tanda kehadiran keluarga korban.
Yang terlihat yakni Oktiniwati Ulfa Dariah (Ibunda Rasyid), keluarga, serta teman-teman Rasyid. Mereka memenuhi hampir seluruh kursi pengunjung di ruang sidang. Sementara sebagian kursi diduduki oleh jurnalis dan aparat keamanan.
Dalam putusannya, hakim memutuskan hukuman empat bulan penjara dengan enam bulan masa percobaan kepada Rasyid Rajasa. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut delapan bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan.
Namun, putusan terhadap putra Menteri Perekonomian, Hatta Rajasa tersebut merupakan pidana bersyarat, yakni tidak ada penahanan terhadap Rasyid.
Pasca palu dipukulkan hakim ke mejanya, Rasyid pun bersalaman kepada hakim dan penuntut umum dan kemudian pulang lewat pintu masuk hakim bersama keluarga, teman, serta kerabatnya. Sidang putusan tersebut berjalan lancar.
Suharjono, Ketua Majelis Hakim mengatakan, bahwa sikap keluarga korban telah memaafkan dan menerima dengan ikhlas persitiwa yang terjadi.
“Keluarga korban memohon agar terdakwa tidak dihukum,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, (25/03/2013).
Rasyid menjadi terdakwa atas kasus kecelakaan di Tol Jagorawi pada 1 Januari 2013 lalu. Rasyid yang saat itu habis merayakan tahun baru dengan mobil BMW X 5 menabrak mobil Luxio yang berisi 10 orang. Dalam kecelakaa itu dua orang tewas.[]