More

    Terkait Kasus Korupsi Bansos, Walikota Bandung Dada Rosada Dicekal

    Prabowo Setyadi

    dada rosada 4-prabowo setyadiBANDUNG, KabarKampus—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencekal Walikota Bandung Dada Rosada. Pencekalan ini terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bandung 2010.

    Surat pencekalan pergi ke luar negeri dituangkan dalam dikeluarkan surat keputusan dari KPK tentang pencegahan Nomor KEP-224/01/2013 tanggal 23 Maret 2013. Dada Rosada dianggap mengetahui, mendengar dan melihat terjadinya penyelewengan dana Bansos 2010.

    - Advertisement -

    Meski surat pencekalan sudah dikeluarkan, Walikota Bandung ini belum mendapat surat tersebut. “Secara formal saya belum menerima surat pencekalannya. Dan saya siap diperiksa apabila KPK ingin memeriksa saya,” kata Dada Rosada dalam konferensi pers Selasa siang (25/03/2013) di Ruang Tengah Balai Kota, Jalan Wastukencana, Bandung.

    “Saya juga siap menyerahkan paspor sebagai salah satu syarat pencekalan,” kata Dada Rosada.

    Sebelumnya pada Senin malam (25/03/2013), penyidik KPK menggeledah ruang kerja Walikota. Selain itu,  KPK juga menggeledah ruangan kerja Ketua Pengadilan Negeri Bandung Singgih Budi Prakoso, Ruangan Kerja Wakil Ketua Pengadilan Negeri Setyabudhi, dan ruang kerja Bendahara Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Pupung.

    Pada tahun 2012, pengadilan Tindak Pindak Korupsi Bandung menjatuhkan hukuman 1 tahun kepada Rochman, Firman Himawan, Luthfan Barkah, Yanos Septadi, Uus Ruslan, Havid Kurnia, dan Ahmad Mulyana. Mereka terbukti bersalah telah merugikan negara dalam penyelewengan dana bansos kota Bandung sebesar Rp66 milyar. Sidang ini diketuai oleh Setiabudi Tejocahyono.

    Hakim Setyabudi Tedjotjahjono yang menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung ini ditangkap tangan KPK pada Jumat (23/3/2013).[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here