More

    Vonis 5 Bulan Penjara, Rasyid Masih Bisa ke Luar Negeri

    Ahmad Fauzan Sazli

    25 03 2013 Sidang Rasyid 02

    Rasyid Rajasa menunggu vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, (25/03/2013). FOTOb: AHMAD FAUZAN SAZLI

    - Advertisement -

    JAKARTA, KabarKampus – Rasyid Rajasa, terdakwa kecelakaan yang menyebabkan dua korban jiwa di tol Jagorawi divonis lima bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Meski divonis lima bulan penjara, Rasyid tidak ditahan di penjara, bahkan bisa ke luar negeri.

    “Putusan Rasyid adalah pidana bersyarat,” kata T. Rahmad, Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, (25/03/2013).

    Menurutnya, karena namanya bersyarat, tidak akan ada penahanan. Vonis itu karena adanya perkembangan teori pidana.

    “Teori itu antara lain, karateristik restoraktif justice, teori pemidanaan yang dilihat dari para korban, kemudian teori pemidanaan bukan sebagai balas dendam, dan faktor sosial dari lingkungan,” kata Rahmad.

    Rahman mengungkapkan, bahwa teori ini pernah dipakai dalam perkara tertentu, namun perkaranya tidak melibatkan tokoh masyarakat.

    Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yakni delapan bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan pernjara. Meski demikian JPU masih melakukan penelitian lebih lanjut untuk mengusulkan apakah mereka akan banding atau tidak.

    Sementara itu Ananta Budiartika  pengacara Rasyid mengatakan, bahwa vonis pidana bersyarat yang diberikan hakim tidak mencekal Rasyid untuk ke luar negeri. “Rasyid tidak pernah dicekal, jadi bisa berpergian ke luar negeri meskipun dalam masa hukuman percobaan,” katanya.

    Rasyid menjadi terdakwa atas kasus kecelakaan di tol Jagorawi pada satu januari 2013. Rasyid pada saat itu mengemudikan mobil BMW X5 dan menabrak Luxio yang berisi 10  orang. Dalam kecelakaan tersebut dua orang tewas.[]

     

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here